March 22, 2023
Media Info Korupsi
Sumatera Selatan

AMPBB Meminta Usut Kepemilikan Tambang Galian C di Pagaralam

Palembang, (MIK-19)  — Diduga tidak memiliki izin aktivitas tambang galian C yang diduga milik PN oknum anggota DPRD kota Pagaralam yang beroperasi dibentangan sungai Endikat perbatasan Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat dengan Kelurahan Dempo Selatan, Kota Pagaralam.

Membuat massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Besemah Bersatu (AMPBB) Rabu (20/11) menggelar aksi demo di Mapolda Sumsel untuk mendesak Polda Sumsel turun tangan mengambil alih kasus tambang galian C di Kelurahan Dempo Selatan, Kota Pagaralam yang telah dilaporkan AMPBB di Polres Pagaralam.

Koordinator aksi Dedi Irawan mengatakan masyarakat Pagaralam tidak puas dengan proses hukum tambang galian C yang ditangani Polres Pagaralam dinilai tebang pilih serta diduga ada kong Kalikong.

Sehingga aktor intelektual pemilik tambang galian C yang diduga milik oknum anggota DPRD kota Palembang hingga hari ini belum disentuh hukum dan hanya adik kandung PN yang dijadikan tersangka oleh Polres Pagaralam padahal warga tahu PN pemilik tambang galian C tersebut.

“Dari aktivitas tambang ilegal ini, selain menyebabkan rusaknya lingkungan yang bisa longsor, abrasi hingga bisa menyebabkan jalan terputus. Juga tidak bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) kota Pagaralam karena hasil tambang uang nya tidak disetorkan ke kas daerah melainkan masuk ke kantong pribadi pemilik tambang,”katanya.

Dedi menambahkan, aktivitas tambang galian C dibentangan sungai Endikat yang beroperasi sejak 2013 lalu diperkirakan ribu meter kubik pasir perhari yang didapat, karena menggunakan alat sedot dan alat berat dan diperkirakan perminggu menghasilkan uang ratusan juta.

“DLH provinsi sudah melayangkan surat agar pemilik agar menghentikan aktivitas tambang karena tidak memiliki izin dan dikhawatirkan bisa merusak lingkungan,”bebernya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melalui Kompol Abudani yang menerima pengunjuk rasa mengatakan Polda Sumsel menyikapi tuntutan massa secara profesional dan prosedural serta kooperatif tentang persoalan yang disampaikan.

“Menyangkut ada dua tersangka yang telah dilaporan terkait galian C di kota Pagaralam. Kembali ke hak persil dari pada lahan yang dipersoalkan. Artinya kembali ke pasal 71 KUHP. Kalau memang tanah si A ya otomatis si A akan menjadi tersangka tapi kalau bukan ya tidak bisa menyangkut orang lain. Nanti kalau dari hasil penyelidikan PN mendapatkan bagian dari aktivitas galian C baru bisa dilakukan tindakan,”terangnya.(oji)

Sumber Detiksumsel.com

Related posts

Leave a Comment