Bitung (MIK-19) Pemerintah Kota Bitung pada Tahun Anggaran 2017 menganggarkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp.58.432.103.560,72 namun menurut hasil pemeriksaan BPK RI kurang disetor sebesar Rp. 63.086.450,00.
Dasar pemungutan pajak daerah pada Kota Bitung didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) diketahui bahwa terdapat sebanyak 11 jenis pajak yang dipungut selama tahun anggaran 2017 seperti pada uraian diatas salah satunya adalah penerimaan yang berasal dari BPHTB.
BPHTB dilakukan perhitungan setelah mendapatkan data dari Notaris/PPAT ataupun Kecamatan untuk kemudian dibuatkan Surat Tanda Setoran (STS) oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Disetorkan ke Kas Daerah..
BPHTB merupakan jenis pajak yang pemungutannya dilakukan secara self assessnieni. Wajib Pajak BPHTB wajib mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dimana BPPRD tidak melakukan perhitungan atau membuat STS setelah mendapatkan data dari Notaris/PPAT.
BPPRD melakukan veritlkasi setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran berdasarkan SSPD BPHTB yang dibuat oleh PPAT/Notaris. Pejabat Pembuat Akte Tanah hanya dapat menandatangani akte pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran.
Hasil permintaan keterangan kepada seluruh Camat se-Kota Bitung selaku PPAT terkait informasi perolehan tanah dan bangunan yang ada di kecamatan-kecamatan di wilayah Kota Bitung yang minimal berisi informasi pihak yang mengalihkan/memberikan hak, pihak yang menerima hak, lokasi pengalihan hak, luasan dan besaran objek serta halhal lainnya diketahui bahwa terdapat transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum menyetorkan BPHTB bila dibandingkan daftar setoran BPHTB yang diperoleh dari BPPRD sebesar Rp.63.086.450,00.
yaitu pada Kecamatan Aertembaga sebesar Rp.29.586.450,00 dan Kecamatan Ranowulu sebesar Rp33.500.000,00, Kepala BPPRD memberikan keterangan bahwa sejumlah BPHTB terSebut belum masuk ke Kas Daerah.
Sehingga Camat Ranowulu dan Camat Aertembaga menyatakan bahwa nilai BPHTB tersebut memang belum disetorkan oleh Wajib Pajak dan atas hai tersebut Wajib Pajak bersedia menyetorkan BPHTB ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keangan Daerah
Pasal 56 ayat (2) yang menyatakan bahwa “”Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Leiang Negara melaporkan pembuatan Akta atau Risalah leiang perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Walikota paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya”!
Kondisi tersebut mengakibatkan penerimaan BPHTB sebesar Rp.63.086.450,00 tidak dapat dimanfaatkan Pemerintah Kota Bitung. ( red)