Manado(MIK-19) – Diduga Empat Puluh Satu Paket Pekerjaan Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Manado TA 2017 Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp.1.695.700.900,89 dan Jaminan Pelaksanaan yang Tidak Dicairkan Sebesar Rp.55.690.000,00.
Pemerintah Kota Manado pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 telah menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp.383.739.949.734,00.
Selain itu Pemerintah Kota Manado telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.530.316.959.040,00 dan telah direaliasikan sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp.454.229.972.902,00 atau 85,65% dari anggaran.
Realisasi tersebut diantaranya merupakan pelaksanaan 41 paket pekerjaan Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa pada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BPK telah melakukan pemeriksaan atas Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa pada Pemerintah Kota Manado dengan tujuan untuk membuktikan keterjadian, kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK telah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan meliputi reviu dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, konfirmasi dengan pihak-pihak berkompeten, wawancara dengan pejabat yang terkait dan klarifikasi perhitungan kepada pihak-pihak terkait.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.l.695.700.900,89 atas 41 paket pekerjaan Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa pada 11 OPD.
Kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan minimal sebesar Rp.421.357.773,12.
Kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Sekretaris DPRD serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja terkait selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan tugas dan fungsi PPK dan PPTK.
Selain itu juga PPK dan PPTK kegiatan terkait tidak optimal dalam melakukan tugas dan fungsinya melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian/perintah kerja.
Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kota Manado melalui Kepala OPD terkait terkait menerima hasil pemeriksaan dan bersedia membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Manado agar Memberikan sanksi kepada Kepala OPD terkait yang tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan PPK dan PPTK ; dan Memerintahkan Kepala OPD terkait untuk menginstruksikan PPK memungut denda keterlambatan minimal sebesar Rp.421.357.773,12 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Sekedar diketahui OPD telah menyetor ke kas Daerah sebesar Rp.225.935.309,56., dan masih terdapat sisa yang belum disetor minimal sebesar Rp.l95.422.463,56 yang masih harus ditindaklanjuti (PRI)