Ambon,(MIK-19) -Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Triyono Haryanto memastikan, sejumlah kasus korupsi jumbo di Maluku akan segera dituntaskan.
Kasus-kasus tersebut adalah proyek pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tahun anggaran 2008–2009, proyek pembangunan reklamasi pantai Namlea, Pulau Buru tahun anggaran 2015–2016, dan kasus korupsi penjualan dan pembelian surat-surat hutang pada Kantor Pusat PT Bank Maluku-Maluku Utara tahun anggaran 2011–2014.
“Jadi, ada tiga perkara yang menjadi hutang yaitu reklamasi pantai Namlea, Bank Maluku dan Transit Passo. Begitu saya masuk ke Kejati, saya sudah disodori utang perkara. Sehingga saya berkutat untuk menyelesaikan perkara ini,” ungkapnya Kamis (18/7).
Ia mengakui, tidak mudah mengusut dan menuntaskan tiga kasus tersebut lantaran membutuhkan banyak campur tangan instansi lain seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan ahli teknik, khususnya dalam kasus korupsi reklamasi Namlea. Hingga saat ini, baru perkara tersebut yang sudah sampai ke pengadilan.
Penghitungan kerugiaan negara dilakukan oleh BPK dalam kasus korupsi penjualan dan pembelian surat-surat hutang pada Kantor Pusat PT Bank Maluku–Maluku Utara.
Sedangkan ahli dari Institut Teknik Bandung (ITB) juga pernah didatangkan ke Namlea untuk melihat konstruki tiang pancang proyek reklamasi itu.
“Satu yang sudah ditangani dan sedang berlangsung di persidangan adalah kasus korupsi reklamasi. Penegakan hukum tidak pandang buluh. Jadi, jangan coba-coba untuk belok kiri belok kanan,” tegasnya.
Sedangkan dua kasus lainnya, lanjut dia, pihaknya masih berkutat dengan pemenuhan kebutuhan alat bukti.
“Dulu kasus Transit Passo ditangani oleh BPK, namun telah diambil alih oleh Kejati Maluku,” tuturnya.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan reklamasi pantai Namlea, Pulau Buru, Sahran Umasugy, Muhamad Duila, Sri Jauranti, dan Ridwan Patilou mulai menjalani persidangan.
Sidang perdana atas terdakwa Sri Jauranti dan Mohamad Duila di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (12/7), ditangani majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta dan didampingi R.A. Didi Ismiatun bersama Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.
Sedangkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan dan pembelian saham PT Bank Maluku-Maluku Utara, sejumlah pihak terkait sudah diperiksa. Mereka diantaranya, mantan Dirut Dirk Soplanit, mantan Dirut Pemasaran, Wellem Patty, mantan Direktur Kepatuhan, Izak Tenu, Kepala Satuan Audit Internal PT Bank Maluku-Maluku Utara, Jacob Leasa dan beberapa pejabat lainnya.
“Jaksa baru menetapkan dua tersangka yakni, mantan Direktur Umum PT Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan, Izaac Baltazar Thenu. Calon tersangka lainnya masih terus dikejar,” katanya.
Sementara itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terminal transit Passo. Mereka adalah Angganoto Ura, Direktur Utama PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaus Latuconsina dan Karyawan CV Jasa Intan Mandiri selaku tenaga ahli, Jhon Luky Metubun.
“Insya Allah mungkin tidak lama lagi akan selesai (kasus transit Passo). Sedangkan Bank Maluku pun masih terkendala dengan alat bukti,” ujar Kajati.
Selain tiga kasus tersebut, Kejati Maluku sedang menangani perkara dugaan korupsi proyek pengadaan speed boat pada Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara tahun 2016. (Sumber Kumparan/Amar)