March 22, 2023
Media Info Korupsi
Sulawesi Selatan

Dua Tersangka Kasus Korupsi di Toraja Dijebloskan ke Penjara

Dua Tersangka Kasus Korupsi di Toraja Dijebloskan ke Penjara

 

MAKALE (MIK-19) Dua terpidana kasus Korupsi asal Toraja dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas 2B Makale, Selasa.

Keduanya, Naomi Latti’ eks Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Toraja Utara, dan Erni Iriani mantan ketua Koperasi Pertenunan Toraja Melo.

Naomi dan Erni terjerat kasus korupsi penyimpangan penerimaan bantuan dana kementrian Koperasi dan UKM RI, kepada Koperasi Pertenunan Toraja Melo TA 2012.

  • Stok Solar Habis, Kendaraan Mangkal di SPBU Siawung Barru
  • Akhiri Operasi Zebra Siammasesi 2019, Satlantas Bagi-bagi Bunga dan Bingkisan
  • Jelang Maulid, Harga Telur Mulai Naik di Pasar Tramo Maros

“Dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 250 juta,” kata Kejari Makale, Jefri P. Makapedua melalui Kasi Pidsus, Achmad Syauki.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1975 K/Pid.Sus/2018 tanggal 07 Januari 2019, Naomi Latti’ akan menjalani masa tahanan selama satu tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subs 3 bulan kurungan.

Sementara berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 4K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 Agustus 2017, Erni Iriani akan menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp. 50 juta subs 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, ke-dua tersangka telah menjalani eksekusi pidana di Kejaksaan Negeri Makale melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus).

Selanjutnya, dua tersangka dibawa ke Rutan Makale kelas 2B tepat pukul 04:00 Wita yang didampingi keluarga dari ke-dua tersangka. (Sumber – PT, TRIBUNTORAJA.COM)

 

 

Related posts

Leave a Comment