Banyuasin (MIK-19) Lembaga Investigasi Tipikor Perwakilan Sumatera Selalan, membongkar Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Swakelola Rehabilitasi dan Bangun Baru Ruang Kelas Baru di Sanggar Kegiatan Belajar Sebesar Rp.498.521.638,00.
Menurut Ketua LI- Tipikor Feriyandi, berdasarkan data yang mereka miliki diduga terjadi pemahalan Harga atas Kegiatan Swakelola Rehabilitasi dan Bangun Baru Ruang Kelas Baru di Sanggar Kegiatan Belajar Sebesar Rp.498.521.638,00. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana SKB dilaksanakan dengan cara swakelola sesuai dengan perjanjian pemberian DAK bidang PAUDNI TA 2018 yang ditandatangani oleh PPK yang bertindak atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin dan Kepala SKB selaku penerima DAK PAUDNI.
Dengan rincian Perjanjian Nomor 425/030/Disdikporapar-PAUDNI/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang pemberian dana DAK SD/ SDLB TA 2018 sebesar Rp.910.950.000,00 untuk kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), Perjanjian Nomor 425/031/Disdikporapar-PAUDNI/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang pemberian dana DAK SD/ SDLB TA 2018 sebesar Rp.320.000.000,00 untuk kegiatan rehabilitasi Ruang Kelas Baru (RKB).
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana SKB dianggarkan sebesar Rp1.230.950.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.230.950.000,00 atau 100% dari anggaran, Berdasarkan dokumen pertangggungjawaban pembangunan sarana dan prasarana SKB, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Sesuai dengan buku laporan keuangan bulan I (Juni), bulan II (Juli), bulan III (Agustus), bulan IV (September), bulan V (Oktober) dan bulan ke VI (November) yang dilampirkan bukti nota asli dan fotocopy menunjukkan bahwa sisa dana sebesar Rp.5.980,19