JAKARTA (MIK-19) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut empat anggota DPRD Lampung Tengah 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Keempat orang tersebut yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.
Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan keempat terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dalam menjaga negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sementara, hal yang meringankannya adalah keempat terdakwa tersebut berterus terang dengan menyesali perbuatannya di persedingan, dan berlaku dengan sopan di persidangan, telah mengembalikan uang yang dinikmatinya serta mempunyai tanggungan keluarga.
Menurut jaksa, keempatnya terbukti telah menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi.
Jaksa menjelaskan, Achmad Junaidi terbukti menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,255 miliar. Yang mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan Junaidi, salah satunya demi membayar utang.
Raden Zugiri disebut jaksa menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,665 miliar. Yang mana sebagian besar uang tersebut diserahkan Raden Zugiri untuk kepentingan fraksi partainya, dibagi-bagikan ke tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya. Menurut jaksa dari total penerimaan itu, Zugiri menikmati uang sebesar Rp 265 juta.
Sementara itu, Zainuddin disebut jaksa menerima Rp 1,58 miliar. Dimana sebanyak Rp 1,5 miliar diserahkan demi kepentingan fraksi partainya. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian Bunyana disebut jaksa menerima Rp 2,082 miliar. Yang mana sebanyak Rp 1,938 miliar dibagi-bagikan ke pimpinan fraksi DPRD, anggota Badan Anggaran, anggota Badan Musyawarah dan pimpinan DPRD. Sisanya, dinikmati Bunyana untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (PT)