March 23, 2023
Media Info Korupsi
Nusa Tenggara Barat

Terpidana Korupsi BBM Subsidi Kejati NTB Titipkan Di Lapas Mataram

 

Mataram (MIK-19) M. Nasir Abdul Wahab merupakan buron terpidana atas kasus korupsi BBM subsidi. M. Nasir berhasil ditangkap di daerah wilayah Malang, Jawa Timur. Kemudian Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitipkan buronan terpidana tersebut di lapas Mataram.

“Hari ini kita titip di Lapas Mataram, besok paginya kita kirim ke Lapas Sumbawa,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu.

M Nasir diputus bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1560K/Pid.Sus/2008, dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp50 juta subsidair delapan bulan kurungan.

Dijelaskan bahwa M Nasir Abdul Wahab ini adalah seorang terpidana yang terjerat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penjualan BBM bersubsidi untuk masyarakat di Pertamina Depot Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, pada tahun 2005.

Selain itu, M Nasir juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp532.974.000 subsider sepuluh bulan penjara.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa M Nasir merupakan pelaku kejahatan ke-148 yang berhasil diamankan pihak kejaksaan sejak program tabur 32.1 diluncurkan pada tahun 2018.

Karenanya, hingga 12 November 2019, tercatat sebanyak 355 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah. (pt)

Related posts

Leave a Comment