Palembang (MIK-19) Kepedulian DPD Projo terhadap pembangunan di wilayah kota Palembang di apresiasi dengan membongkar dugaan penyimpangan pengelolaan parkir yang sangat merugikan Pemerintah Kota Palembang, agar kebocoran tidak terjadi lagi, Ketua DPD Projo Provinsi Sumatera Selatan, Feriyandi meminta agar instansi yang berwenang bekerja secara professional dan transparan.
“ kami memiliki data bahwa pengelolaan parkir di kota Palembang diduga banyak penyimpangan sehingga ada kerugian keuangan daerah disana, oleh karena itu pihak UPTD Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Palembang harus bekerja secara professional dan transparan,” Ungkap Feri, Rabu (1/1) di kantornya.
Feri menambahkan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki lembaganya yaitu laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, yaitu Laporan Nomor 34.A / LHP / XVIII.PLG / 05 /2019 Nomor 34.B / LHP /XVIII.PLG /05/2019 dan Nomor 34.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 masing-masing bertanggal 28 Mei 2019.
Disampaikan bahwa Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum oleh Dinas Perhubungan Diborongkan kepada Pihak Ketiga Bertentangan dengan Peraturan Daerah.
Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Palembang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dishub.
Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang dipungut pada Tahun 2018 meliputi lokasi parkir di sembilan areal parkir, parkir berlangganan di 231 lokasi, parkir bulanan di 36 lokasi, parkir meter Jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB), dan parkir meter kawasan Benteng Kuto Besak (BKB).
Dari jumlah target Rp. 10 Milyar hanya terealisasi Penerimaan Parkir di Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan Tahun 2018 sebesar Rp.5.2 Milyar atau hanya sebesar 52,24 Persen.
Berdasarkan dokumen penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diketahui bahwa retribusi tersebut dipungut oleh pihak lain.
Lebih jelas Feri memaparkan bahwa Pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di Jalan Sultan Mahmud
Badarudin dikelola PT SMS Berdasarkan perjanjian antara Walikota Palembang dengan PT SMS Nomor 13/MoU/DISHUB/2015 dan Nomor 001/Mou/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang Pilot Project pengelolaan perparkiran di Jalan SMB.
Perjanjian tersebut mengatur bahwa Pemkot Palembang menerima pendapatan parkir sebesar 30% dari pendapatan bruto PT SMS. Pendapatan parkir yang diterima oleh PT SMS selama Tahun 2018 sebesar Rp.1.3 Milyar dan jumlah yang disetorkan ke rekening Kas Daerah sebesar Rp.407 Juta.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada PT SMS diketahui bahwa penyetoran bagian Pemkot Palembang dilakukan setiap bulan dari penerimaan parkir.
Penetapan tarif parkir pada pengelolaan parkir di Jalan SMB diketahui bahwa tarif parkir yang ditetapkan tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 60 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan parkir dengan sistem progresif.
Tarif Parkir yang dikenakan oleh PT SMS Dua jam pertama dikenakan Rp.4.000,00 dan untuk jam berikutnya dikenakan Rp.2.000,00 dan untuk motor Dua jam pertama dikenakan Rp2.000,00 dan untuk jam berikutnya dikenakan Rp1.000,00.
Sedangkan Tarif Parkir sesuai Perwali, Mobil Mobil, satu jam pertama dikenakan Rp.2.000,00 dan untuk jam berikutnya dikenakan Rp.2.000,00 dan untuk motor satu jam pertama dikenakan Rp.1.000,00 dan untuk jam berikutnya dikenakan Rp1.000,00.
Kedua, pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di Kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) dikelola PT SRP
Pemungutan parkir di kawasan BKB dilaksanakan oleh PT SRP berdasarkan perjanjian antara Walikota Palembang dengan PT SRP Nomor 34/SPJ/DISHUB/2018 dan Nomor 01.039/PK/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 tentang Pilot Project pengelolaan perparkiran di kawasan BKB.
Perjanjian tersebut mengatur bahwa Pemkot Palembang menerima pendapatan parkir sebesar 30% dari pendapatan bruto PT SRP. Pendapatan parkir yang diterima oleh PT SRP selama Tahun 2018 (bulan Oktober, November dan Desember) sebesar Rp.349 Juta dan jumlah yang disetorkan ke rekening Kas Daerah Tahun 2018 hanya sebesar Rp.41 Juta dan sebesar Rp.38 Juta .638.500,00 disetorkan Tahun 2019.
Ketiga, Pengelolaan parkir berlangganan dan parkir bulanan dikelola oleh pihak ketiga Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas pemeriksaan laporan keuangan TA 2017 Nomor 02.B/LHP/XVIII.PLG/04/2018 diketahui bahwa terdapat parkir berlangganan dan parkir bulanan menyetorkan retribusi parkir tidak tepat waktu dan tidak membayar retribusi.
Dengan rekomendasi yaitu sebagai berikut, Untuk mengevaluasi mekanisme pemungutan retribusi parkir sesuai peraturan daerah
Selanjutnya BPK Menginstruksikan Kepala UPTD Perparkiran untuk memerintahkan kolektor menyetorkan retribusi parkir secara tepat waktu kepada BPP UPTD, memberiksan sanksi sesuai ketentuan kepada kolektor yang tidak mematuhi ketentuan seta mengevaluasi kembali pelaksanaan penyetoran retribusi parkir berlangganan dan parkir bulanan.
Namun atas rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan. Berdasarkan dokumen penatausahaan dari penerimaan pada Tahun 2018 masih menunjukkan kondisi yang sama seperti tahun sebelumnya yaitu Parkir berlangganan.
Parkir berlangganan dipungut berdasarkan perjanjian antara pemilik toko dengan Dishub. Penyetoran dilakukan oleh pemilik toko setiap bulan dengan nilai retribusi sesuai target yang ditetapkan Dishub.
Penerimaan parkir dikelola oleh toko yang bersangkutan dan disetorkan ke Dishub sesuai dengan tarif retribusi dalam perjanjian.
Sedangkan Parkir bulanan dipungut oleh juru parkir berdasarkan surat tugas juru parkir dengan kewajiban membayar retribusi dengan nilai yang sudah ditetapkan. Juru parkir yang memungut parkir merupakan kelompok masyarakat yang menguasai area parkir tertentu.
Juru parkir menyetorkan penerimaan parkir setiap bulan. Penerimaan parkir harian tidak langsung disetorkan oleh juru parkir ke Dishub. Keterangan dari Bendahara Penerimaan Pembantu diketahui bahwa parkir bulanan dibuat karena permohonan dari juru parkir untuk dapat menyetorkan penerimaan parkir setiap bulan
Sementara itu wakil ketua DPD Projo Sumsel H. Hidayat Comsu mengungkapkan agar pemerintah Kota Palembang tahun 2020 mengunakan alat parkir meter sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintahkota Palembang. Dengan menggunakan alat parkir meter hal itu justru meminimalisir terjadinya kebocoran pendapatan dari perparkiran.
” saat ini semua sudah pakai uang elektornik (e-Money) untuk cegah kebocoran, kita semakin maju dong,” Comsu
(daeng)