Diduga Kegiatan Pelekatan Pita Cukai Rp 1,56 Triliun Bermasalah

Jakarta. (MIK-19) Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2015 ditemuan kekurangan Penerimaan Negara Berupa PPN Sebesar Rp 6,07 Miliar dan Nilai Cukai yang Dianggap Tidak Dilunasi Sebesar Rp1,56 Triliun yang Ditimbulkan dari Pelekatan Pita Cukai yang Melewati Jangka Waktu Pelekatannya.

 Dapat dijelaskan dalam LHP Nomor 1/LHP/XV/01/2015 tanggal 30 Januari 2015 atas Kegiatan Pencetakan, Pelayanan, dan Pengawasan Pita Cukai Tahun Anggaran 2013 dan 2014 (s.d.Semester I), BPK telah mengungkapkan adanya permasalahan terkait pelekatan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, yaitu pelekatan pita cukai dengan tarif dan/atau Harga Jual Eceran (HJE) lama pada Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang melewati batas waktu pelekatannya, mengakibatkan kekurangan penerimaan Negara berupa Pajak Pertambahan Nilai, serta nilai cukai yang dianggap tidak dilunasi.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas kegiatan pelekatan pita cukai oleh pengusaha BKC HT pada wilayah kerja KPPBC Pasuruan dan KPPBC Juanda menunjukkan terdapat pelekatan pita cukai pada BKC HT yang telah melewati masa berlakunya. Pengusaha BKC HT masih melekatkan pita cukai yang mempunyai HJE yang berbeda dan sudah tidak berlaku lagi. Pada saat pita cukai lama tersebut dilekatkan, KPPBC tempat domisili perusahaan BKC HT telah menetapkan pita cukai dengan nilai HJE yang berbeda.

Pelekatan pita cukai dengan HJE lama yang tetap dilakukan pada BKC meskipun telah melewati batas waktu lekatnya mengakibatkan kekurangan PPN dari selisih HJE pita cukai lama dan baru sebesar Rp6.079.585.205,40, serta nilai cukai yang dianggap tidak dilunasi sebesar Rp1.566.374.913.180,00 dengan uraian sebagai berikut KPPBC Pasuruan, PT KD MD. Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen CK-4C menunjukkan bahwa selama tahun 2014 PT KD MD melekatkan pita cukai dengan HJE lama pada BKC sebanyak 152.807.208 kemasan, walaupun sudah ada kenaikan tarif dan/atau HJE yang baru dan melewati tanggal 1 bulan berikutnya setelah berlakunya SKEP Kepala KPPBC Pasuruan tentang Perubahan Harga Jual Eceran BKC HT.

Permasalahan tersebut berdampak pada kekurangan PPN sebesar Rp1.262.976.174,60. Selain itu, atas pelanggaran terhadap batas waktu pelekatan tersebut juga berdampak pada nilai cukai yang dianggap tidak dilunasi sebesar Rp681.708.344.580,00.

Kedua PT GG, Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen CK-4C menunjukkan bahwa selama tahun

2014 PT GG melekatkan pita cukai dengan HJE lama pada BKC sebanyak 17.020.020 kemasan walaupun sudah ada kenaikan tarif dan/atau HJE yang baru dan pelekatannya melewati tanggal 1 bulan berikutnya setelah berlakunya SKEP Kepala KPPBC Pasuruan tentang Perubahan Harga Jual Eceran BKC HT.

Permasalahan tersebut berdampak pada kekurangan PPN sebesar Rp428.904.504,00. Selain itu, atas pelanggaran terhadap batas waktu pelekatan tersebut juga berdampak pada nilai cukai yang dianggap tidak dilunasi sebesar Rp102.120.120.000,00.

Ketiga PT HMS, Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen CK-4C menunjukkan bahwa selama tahun

2014 PT HMS melekatkan pita cukai dengan HJE lama pada BKC sebanyak 120.416.827 kemasan walaupun sudah ada kenaikan tarif dan/atau HJE yang baru dan pelekatannya melewati tanggal 1 bulan berikutnya setelah berlakunya SKEP Kepala KPPBC Pasuruan tentang Perubahan Harga Jual Eceran BKC HT.

Permasalahan tersebut berdampak pada kekurangan PPN sebesar Rp3.843.672.315,00. Selain itu, atas pelanggaran terhadap batas waktu pelekatan tersebut juga berdampak pada nilai cukai yang dianggap tidak dilunasi sebesar Rp722.500.962.000,00.

Selanjutnya KPPBC Juanda, Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen CK-4C menunjukkan bahwa selama tahun 2014 PT HMS melekatkan pita cukai dengan HJE lama pada BKC sebanyak 18.195.602 kemasan walaupun sudah ada kenaikan tarif dan/atau HJE yang baru dan pelekatannya melewati tanggal 1 bulan berikutnya setelah berlakunya SKEP Kepala KPPBC Juanda tentang Perubahan Harga Jual Eceran BKC HT.

Permasalahan tersebut berdampak pada kekurangan PPN sebesar Rp544.032.211,80. Selain itu, atas pelanggaran terhadap batas waktu pelekatan tersebut juga berdampak pada nilai cukai yang dianggap tidak dilunasi sebesar Rp60.045.486.600,00. Dari uraian permasalahan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat pelekatan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya terhadap 308.439.657 kemasan yang berdampak pada kekurangan PPN seluruhnya sebesar Rp6.079.585.205,40 dan nilai cukai yang dianggap tidak dilunasi sebesar Rp1.566.374.913.180,00.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Bea dan Cukai untuk   menagih kekurangan penerimaan negara berupa PPN yang berasal dari selisih kenaikan HJE dan/atau tarif sebesar Rp6.079.585.205,40; dan menertibkan pelekatan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan menindaklanjuti permasalahan cukai yang dianggap tidak dilunasi sebesar Rp1.566.374.913.180,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *