BPK : Manajemen Jiwasraya Terbukti Berinvestasi Pada Perusahaan Berkinerja Buruk.

Jakarta, (MIK-19) – Audit BPK menemukan, manajemen berinvestasi pada perusahaan yang memiliki kinerja buruk pada saat itu, yang di antaranya seperti, BJBR, SMGR dan PPRO.

Suara.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan hasil audit yang dilakukannya terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam hal ini, BPK telah melakukan audit pada Jiwasraya sebanyak dua kali yaitu 2016 dan 2018. Hasilnya, pada 2016 Jiwasrata terbukti tak melakukan invetasi ke saham dengan benar. Sehingga tingkat pengembalian investasinya, tak sesuai yang diharapkan.

Adapun pada saat itu, Jiwasraya menempatkan dana investasi ke saham TRIO, SUGI, dan LCGP yang saat itu kinerja perusahaannya sedang tak bagus.

“Jiwasraya berpotensi pada risiko gagal bayar atas transaksi investasi pemeblian medium term notes dari PT Hanson Internasional, dan Jiwasraya kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki ada terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik. Jadi ini sudah dideteksi semenjak tahun 2016,” ujar Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (8/1/2020).

Agung melanjutkan, kesalahan manajemen Jiwasraya dalam investasi terulang pada 2018. Audit BPK menemukan, manajemen berinvestasi pada perusahaan yang memiliki kinerja buruk pada saat itu, yang di antaranya seperti, BJBR, SMGR dan PPRO.

“Kemudian jual beli dilakukan dengan pihak-pihak tertentu secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan. Kepemilikan saham melebihi batas maksimal yaitu diatas 2,5 persen,” katanya.

“Investasi langsung pada saham-saham yang tidak likuid dengan harga yang tidakkfair yang selanjutnya diduga oleh manajemen Jiwasraya bersama manajer investasi disembunyikan pada beberapa reksa dana dengan underline saham,” sambungnya.

Agung menambahkan, temuan BPK juga memperlihatkan bahwa ada penyimpangan pada produk JS Saving Plan yang diantaranya penunjukkan pejabat Kepala Pusat Bancassurance yang tak sesuai ketentuan.

“Kemudia pengajuan cost of fund langsung kepada direksi tanpa melibatkan divisi terkait dan tidak didasarkan pada dokumen perhitungan cof (cost of fund). Penetapan cof saving plan tudak mempertimbangkan kemampuan investasi Jiwasraya untuk hasilkan pendapatan yang diperlukan,” katanya. (red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *