Tahun 2018, Potensi Kerugian Rp.25,43 Miliar ditemukan BPK RI dari Perjalanan Dinas

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp.25,43 miliar akibat perjalanan dinas ganda dan tidak sesuai ketentuan yang dilakukan kementerian dan lembaga (K/L). Hal itu berdasarkan pemeriksaan pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2018.

Mengutip laporan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK Semester I Tahun 2019, beberapa waktu lalu, porsi terbesar adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan terjadi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemendes PDTT berpotensi merugikan negara sebesar Rp.7,55 miliar. Terdiri dari belanja perjalanan dinas dibayarkan ganda kepada pegawai sebesar Rp.4,91 miliar, belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil sebesar Rp.993,56 juta, dan belanja perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) sebesar Rp.184,03 juta.

Pada Kemenhan terjadi potensi kerugian sebesar Rp.2,17 miliar karena perjalanan dinas. Lantaran bukti tiket perjalanan tidak sesuai dengan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia jasa, selisih harga tiket yang dipertanggungjawabkan dengan yang dikeluarkan oleh pihak penyedia jasa, serta pembayaran biaya perjalanan tidak berdasarkan perincian pengeluaran riil.

KPU tercatat berpotensi membuat kerugian sebesar Rp.4,34 miliar. Terdiri dari pembayaran belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak sesuai dengan SBM sebesar Rp.3,06 miliar.

Serta pembayaran belanja perjalanan dinas luar negeri, antara lain terdapat selisih harga tiket dibandingkan harga konfirmasi ke maskapai penerbangan, kesalahan perhitungan jumlah hari perjalanan, dan ketidaksesuaian dengan SBM sebesar Rp.1,28 miliar.

Sedangkan sisanya, potensi kerugian akibat permasalahan biaya perjalanan dinas sebesar Rp.11,37 miliar dilakukan oleh 38 K/L (budi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *