Palembang, (MIK-19) – Perlawanan Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, dalam status tersangka kasus dugaan korupsi tanah kuburan yang ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan kandas. Johan kalah di Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja. Dalam praperadilan yang diajukan pada 2018 lalu, Johan memenangkan gugatan.
Johan mendaftarkan Praperadilan 19 Desember 2019. Adapun termohon adalah Kapolda Sumatera Selatan.
Praperadilan yang diajukan Johan Anuar terdaftar nomor 2/Pid.Pra/2019/PN BTA. Sang Wabup mengajukan sah tidaknya penetapan tersangka dirinya pada kasus dugaan mark-up tanah kuburan dan hakim telah memutuskan bahwa kasus terus berlanjut.
Seperti diketahui, Polda Sumsel menetapkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar (JA) sebagai tersangka kasus korupsi tanah kuburan. Kasus itu diduga merugikan negara senilai Rp.3,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan bukti baru pada awal Desember 2019.
“Wakil Bupati OKU tadi disampaikan sama Dirkrimsus sudah tersangka. Kasus tanah kuburan, masih aktif dia sebagai wakil bupati,” kata Supriadi.
Johan sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama. Pada tahun 2012, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah kuburan untuk di daerah OKU. Saat itu BPK melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara.
Johan akhirnya melayangkan gugatan praperadilan di PN Baturaja. Setelah melakoni sidang, dia menang gugatan terkait penetapan tersangka oleh Polda Sumsel.(prabu)