Palembang, (MIK-19) – Diduga karena lahan yang sudah dibeli secara hak oleh Ahmad Taher di pagar tanpa pemberitahuan pada pihaknya terlebih dahulu, akhirnya Taher melalui pengacaranya melaporkan salah seorang warga yang diduga bernama Hardi Muliawan ke pihak Polres Banyuasin dengan nomor laporan : LP/B-1997/IX/2019/Sumsel/RS Banyuasin tertanggal 13 September 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukumnya dari Jakarta, Secarpiandy, SH & Partners, “ kita sudah memetakan duduk persoalanan terhadap kasus ini, tanah klien kami tidak masuk dalam objek perkara sengketa lahan dengan pihak manapun, dan ini jelas penyerobotan atau masuk dalam pasal 5 Undang undang no.591 PRP 1960 yang menggatur tentang pengelolaan lahan tanpa hak”,jelasnya.
Secar. menambahkan bahwa sebelum dilaporkan ke pihak berwajib pihaknya telah melakukan upaya persuasif. namun tidak mendapatkan respon dan bahkan lahan tersebut seolah olah dikuasainya dengan membuat pagar dan menimbun sebagian lahan yang terletak di Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
“ dalam waktu dekat ini kami akan melakukan upaya pemasangan papan nama diarea lahan sebagai bentuk pemberitahuan bahwa lahan tersebut milik Ahmad Taher sesuai dengan akta jual beli dan surat pelepasan hak nomor 47 tertanggal 29 mei 2019 seluas 14.875 m2.” Jelas Secar
Sebelumnya Secar menjelaskan, bahwa ayah dari Hardi Muliawan, yaitu Indra Muliawan juga sudah dilaporkan ke Polda Sumsel dengan nomor : LPB/887/IX/2019/SPKT tertanggal 24 Oktober 2019 terkait dengan melanggar pasal 372 KUHP.
Dalam kasus ini Secar menceritakan bahwa ada dugaan Indra Muliawan melakukan upaya melawan hukum dengan melakukan rekayasa perjanjian pengikatan jual beli dengan modus memberikan keterangan palsu dan mengelapkan dokumen SPH milik Zaini seluas 14.400 M2.
Menurut Secar, diduga indra melakukan upaya licik dengan hanya memberikan uang panjar Total Rp.7 juta terus meminta dan menahan SPH milik kliennya. Kemudian memberikan uang kembali secara mencicil ke zaini total Rp. 115 Juta dari harga kesepakatan sebesar Rp.20 Ribu/M2,
Namun setelah SPH dipegang tanpa sepengetahuan zaini, indra membuat perikatan jual beli dibawah tangan namun menggunakan korp surat Pemerintah Kabupaten Banyuasin antara Zaini dengan Harun yang diduga masih ada hub kerja dengan Indra.
Hal mana menurut Secar jual beli dibawah tangan tersebut itu merupakan cacat hukum. dan selanjutnya diduga indra kembali melakukan perjanjian pengikatan jual beli antara dirinya dengan Harun pada tanggal 2 Juli 2013 pada Notaris Ahmad Syahroni.SH didalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut dicantum dalam pasal 2 (dua) bahwa sdr. abdulah Harun telah menerima uang uang panjar Rp 72 Juta padahal sdr. Abdullah Harun tidak pernah menerima uang sejumlah itu, karena merasa dibohongi oleh sdr.Indra, harun pun mengajukan pembatalan jual beli antara dirinya dengan zaini.
Sebagaimana akte No.42 di notaris Deni Trisna Hamid Jaya tertanggal 13 Agustus 2019. Krn yang melakukan jual beli secara hukum adalah nama abdulah Harun. Dan merasa tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 72juta tersebut. Sdr. Abdulah Harun melalui pengacaranya mengajak sdr. Indra Mulyawan utuk membatalkan bersama sama ke notaris. Hal mana sdr. Indra Mulyawan tidak menanggapi dan meresponnya sama sekali.
“Namun Sesuai dengan pasal 6 perjanjian perikatan indra dan harun dinotaris achmad Sakroni dapat dinyatakan batal demi hukum” ungkap Secar
“ Mungkin karena luasan obyeknya hampir sama dan lokasi yang berdekatan, anak Indra Muliawan, Hardi Muliawan menggira bahwa tanah Akmad Taher adalah tanah orang tuanya, padahal tanah tersebut tidak ada kaitan sama sekali. Oleh karenanya kami melapor sdr. Idra Mulyawan ke pihak polda dengan dugaan menggelapkan surat SPH dan anaknya Hardi Mulyawan telah memagar tanah klien kami tanpa hak dan melawan hukum pungkasnya.
Sementara itu Indra Muliawan belum bisa dimintai komentarnya terkait masalah ini, ketika wartawan mencoba menghubungi lewat telp selulernya di nomor 08217832889x tidak diangkat dan bahkan ketika di chat lewat wathsappnya di nomor 08117191xx juga tidak ada respon( Daeng)