Jakarta, (MIK-19) – PN Jaktim menggelar Sidang perkara dengan terdakwa Romansyah alias Roy Ketua majelis hakim dipimpin Nelson J Marbun.SH.MH dan anggota Gede Ariawan. SH.MH., Siti Rochmah.SH. Jaksa Penuntut Umum Prayudi Parulian.SH. Berdasarkan berita acara perkara (B.A.P)
Terdakwa Romansyah alias Roy memiliki barang bukti (BB) 2 bungkus plastik klip berwarna putih masing-masing berisikan kristal warna putih sejenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,1370 gram dengan (sisa hasil lab dengan berat netto 0,1044 gram),20/1/2020.
Kesimpulan adalah positif mengandung Metafetamina golongan I dan melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan terdakwa Romansyah Alias Roy telah memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prayudi Parulian.SH. menuntut terdakwa Romansyah Alias Roy. Dengan pasal 112 ayat (1) 5 tahun penjara denda 1 Milyar Subsider 6 bulan penjara. Dan sidang dilanjutkan majelis hakim senen depan untuk membacakan putusan.( MAS)