Depok, (MIK-19) – Pemerintah Kota Depok pada TA 2018 telah merealisasikan belanja hibah senilai Rp76.046.094.500,00 dari anggaran senilai Rp96.144.010.100,00 atau 79,10%.
Nilai tersebut merupakan nilai pencairan dan penyaluran hibah sesuai dengan SK Penerima Hibah. Dalam pengelolaan hibah, Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan Peraturan Walikota Depok Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah. Penerima hibah berupa uang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Walikota Depok.
Mekanisme pemberian hibah berupa uang dari Pemerintah Kota Depok ke penerima hibah antara lain adalah, Calon penerima hibah baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan menyampaikan permohonan hibah secara tertulis kepada Walikota.
Permohonan hibah secara tertulis tersebut dibuat dalam bentuk proposal, diajukan dan disampaikan kepada Walikota paling lambat pada saat Musrenbang Kota, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)/Perubahan RKPD Tahun Anggaran berkenaan serta tembusannya disampaikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi Perencanaan dan Pembangunan Kota Depok dan Kepala OPD terkait.
Terhadap permohonan yang diajukan sebagaimana tercantum dalam RKPD, Walikota memerintahkan Kepala OPD terkait untuk melakukan evaluasi.
Dalam rangka evaluasi, pimpinan OPD membentuk Tim Evaluasi sesuai kebutuhan. Evaluasi yang dilakukan dengan cara melakukan penilaian terhadap, Pemenuhan syarat penerima hibah, Kelengkapan isi permohonan dan lampiran telah sesuai, Frekuensi penerimaan hibah sebelumnya. Tingkat swadaya badan, lembaga dan organisasi, Kemasyarakatan yang tercermin dalam rencana anggaran biaya dan Tingkat kewajaran harga, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pencairan hibah berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS) dalam bentuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama rekening penerima hibah.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pencairan hibah dan laporan penggunaan dana, wawancara dengan pihak terkait serta konfirmasi kepada penerima hibah ditemukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum dibuat secara memadai Setiap pemberian hibah berupa uang dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani oleh Walikota Depok dan penerima hibah.
NPHD tersebut sebagai salah satu dokumen persyaratan dalam pencairan hibah. Hasil reviu terhadap 28 dokumen NPHD menunjukkan bahwa NPHD yang disusun belum mencantumkan secara rinci mengenai tujuan dari penggunaan dana hibah yang telah ditetapkan.
Dalam proses pengajuan proposal hibah dari masing-masing penerima, nominal dana hibah yang diusulkan dapat berbeda dengan nominal dana hibah yang ditetapkan dalam APBD dan Surat Keputusan (SK) Penerima Hibah.
Dengan tidak adanya rincian penggunaan dana hibah yang telah ditetapkan dalam NPHD, mengakibatkan tidak dapat diketahui secara pasti apakah penggunaan dana hibah telah sesuai peruntukannya.
Dan Terdapat penerima hibah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah Setiap penerima hibah harus memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah.
Syaratsyarat penerima hibah diatur secara rinci dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 26 Tahun 2016, antara lain penerima hibah terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan, lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Hasil reviu terhadap 28 dokumen NPHD dan pemeriksaan ke lapangan menunjukkan bahwa terdapat tiga penerima hibah berbentuk organisasi kemasyarakatan/yayasan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah, yaitu pengesahan yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM kurang dari 3 tahun, dan sekretariat tetap yayasan berupa sewa ruko kecil yang didalamnya kosong sehingga tidak merepresentasikan sebagai sekretariat yayasan.
Penerima hibah tersebut adalah Yayasan Kesehjateraan Masyarakat (Yakesma), Yayasan 34 dan Yayasan LCC.
Terdapat NPHD yang telah ditandatangani namun tidak dilakukan pencairan dana hibah, Hasil reviu dokumen NPHD dan proposal pengajuan hibah menunjukkan bahwa terdapat tiga NPHD yang telah ditandatangani oleh calon penerima hibah dan Walikota Depok, namun tidak dilakukan pencairan hibah.
Bendahara PPKD menjelaskan bahwa permasalahan ini terjadi karena volume dokumen NPHD yang diajukan pencairan dana pada tanggal 31 Desember 2018 sangat banyak sehingga tiga dokumen calon penerima hibah terselip dan baru disadari belum diproses pencairan pada sore hari.
Tiga dokumen tersebut antara lain untuk calon penerima hibah Yayasan Masjid Jami Al-Ihsan untuk pengadaan Mobil Jenazah senilai Rp.200 Juta, Masjid Jami Al-Muhajirin Cinere untuk pengadaan Mobil Jenazah senilai Rp 200.Juta dan Yayasan Islamic At-Taqwa Muslimin untuk pengadaan Mobil Jenazah senilai Rp.200b Juta.
Pertanggungjawaban yang disampaikan penerima hibah belum memadai Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Pertanggungjawaban oleh penerima hibah disampaikan kepada Walikota melalui Kepala BKD selaku PPKD dengan tembusan Kepala OPD yang memberikan rekomendasi.
Pertanggungjawaban tersebut antara lain laporan penggunaan dana hibah dan surat pernyataan tanggung jawab bermaterai cukup yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD. Hasil reviu terhadap laporan pertanggungjawaban penerima hibah menunjukkan permasalahan diantaranya laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Belanja Hibah sebesar Rp.5.221.200.000,00 terlambat disampaikan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Belanja Hibah sebesar Rp5.221.200.000,00 terlambat disampaikan oleh 32 lembaga/organisasi/yayasan selaku penerima hibah kepada BKD selaku PPKD.
LPJ Belanja Hibah sebesar Rp.6.591.200.000,00 belum disampaikan Sampai dengan berakhirnya peeriksaan tanggal 30 April 2019, terdapat 153 lembaga/organisasi/yayasan penerima hibah yang belum menyampaikan LPJ kepada BKD selaku PPKD sebesar Rp.6.591.200.000,00.
Laporan penggunaan dana yang dibuat oleh masing-masing penerima hibah tidak seragam dan seringkali tidak menyebutkan rincian penggunaan dananya sehingga tidak dapat diketahui rincian penggunaan dana hibah tersebut.
Monitoring dan evaluasi oleh OPD belum memadai Monitoring dan evaluasi terkait penggunaan hibah dilakukan oleh OPD pemberi rekomendasi. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Walikota dengan tembusan Kepala BKD selaku PPKD dan Inspektorat.
Hasil pemeriksaan atas ada tidaknya dokumen monitoring oleh OPD pemberi rekomendasi yang disampaikan ke BKD menunjukkan bahwa OPD pemberi rekomendasi seluruhnya belum tertib menyampaikan Laporan Monitoring dan Evaluasi, sehingga tidak ada OPD pemberi rekomendasi yang menyampaikan Laporan Monitoring dan Evaluasi.
Dengan tidak adanya Laporan Monitoring dan Evaluasi, maka tidak dapat diketahui sejauh mana penggunaan hibah oleh penerima hibah dan pertanggungjawaban penerima hibah telah seluruhnya disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(daeng)