Membongkar dugaan Penyimpangan Belanja Hibah Kab. Aceh Singkil

Uncategorized4 Dilihat

Aceh, (MIK-19) Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

BPK Perwakilan Provinsi Aceh Menjelaskan bahwa Pada TA 2018, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.57.438.622.017,00, dengan reaisasi sebesar Rp6.152.383.782,00 atau 10,71% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah menunjukkan permasalahan diantaranya Pemberian Hibah secara terus menerus.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Pejabat Pengleola Keuangan Daerah (PPKD) merealisasikan Hibah sebesar Rp.6.173.528.782,00. Berdasarkan daftar penerima hibah diketahui pemberian hibah kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dilakukan secara terus menerus selama tiga tahun berturut-turut.

Berdasarkan ketentuan pemberian Hibah, bahwa persyaratan sebuah organisasi masyarakat maupun lembaga sebagai penerima Hibah adalah terdaftar secara resmi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Hasil konfirmasi kepada penerima hibah, diketahui bahwa kegiatan Tahfizul Quran dibentuk dengan surat keputusan penetapan panitia dari pondok pesantren yang berlaku hanya pada saat kegiatan tersebut dibentuk.

Selain itu, Penerima Hibah BOP PAUD Swasta belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan penggunaannya belum sesuai dengan ketentuan Pemberian hibah berupa Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Swasta direalisasikan melalui PPKD kepada 118 PAUD Swasta sebesar Rp.3.019.800.000,00.

Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir, terdapat empat PAUD Swasta yang belum menyampaikan dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp.79.200.000,00.

Penggunaan Dana BOP PAUD Swasta mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD Tahun 2018.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban dana BOP PAUD Swasta, terdapat realisasi penggunaan dana BOP PAUD Swasta yang tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 yaitu digunakan untuk pembelian peralatan meubelair dan pembelian barang fisik.

Adapun realisasi penggunaan dana BOP PAUD Swasta yang tidak sesuai ketentuan, Berdasarkan keterangan dari Tim Manajemen BOP PAUD diketahui bahwa monitoring dan pengawasan yang dilakukan oleh tim hanya melakukan verifikasi data BOP PAUD pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan belum melakukan monitoring dan pengawasan secara langsung ke seluruh PAUD penerima bantuan hibah BOP PAUD.

Serta pertanggungjawaban atas pemberian hibah barang belum memadai Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah barang meliputi usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah, keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, NPHD, pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD dan bukti serah terima barang /jasa atas pemberian hibah.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban hibah barang serta rekapitulasi data hibah barang pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diketahui bahwa belum seluruh OPD melengkapi dokumen pertanggungjawaban hibah (mas)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *