Pengelolaan Kas Sebesar Rp 335.6 Milyar Pemerintah Kota Depok Diduga Langgar UU dan PP

Jawa Barat41 Dilihat

Depok, (MIK-19) Pemerintah Kota Depok menyajikan saldo Kas di Neraca per 31 Desember 2018 (audited) sebesar Rp.335.647.579.351,55.

Kas tersebut dikelola dan disimpan dalam rekening pada bank persepsi yang dibuka atas nama Pemerintah Kota Depok dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito.

Kegiatan pengelolaan mencakup pengelolaan kas dan surat berharga termasuk kegiatan untuk menanggulangi kekurangan kas atau memanfaatkan kelebihan kas secara optimal.

Dalam rangka menunjang kelancaran tugas dan tertib adminstrasi keuangan, telah dilakukan penetapan nomor rekening bendahara pada perangkat daerah, yaitu sesuai dengan SK Walikota Depok Nomor 903/05/Kpts/BKD/Huk/2018 tanggal 2 Januari 2018 perihal Penetapan Rekening Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada APBD Tahun Anggaran 2018 dan SK Walikota Depok Nomor 903/196/Kpts/BKD/Huk/2018 tentang Penetapan rekening pada Bendahara Pengeluaran Pembantu APBD TA 2018.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan kas pada Pemerintah Kota Depok menunjukan ada beberapa hal yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b yang mengatur tentang pengecualian dari pengenaan PPh atas jasa/bunga dari rekening giro dan/atau deposito yaitu apabila lembaga/instansi memenuhi kriteria

Serta melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah pada Pasal 18.

Diantaranya, Penggunaan rekening untuk menampung dana BOS pada sekolah negeri belum tertib, Untuk mendukung kelancaran operasional, masing-masing OPD memiliki rekening pengeluaran dan/atau rekening penerimaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Sekolah negeri merupakan bagian dari Dinas Pendidikan yang memperoleh sumber dana salah satunya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam mengelola dana BOS, masing-masing sekolah telah membuka rekening bank untuk menerima dana BOS tersebut.

BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Dana BOS disalurkan setiap triwulan melalui rekening sekolah. Hasil penelusuran terhadap rekening bank pengelolaan dana kegiatan BOS menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Depok memiliki 301 rekening bank yang mengelola dana BOS, terdiri atas 275 rekening pengelolaan Kas BOS SD dan 26 rekening pengelolaan Kas BOS SMP.

Atas pembukaan rekening tersebut, Walikota Depok belum menerbitkan izin pembukaan rekening berupa SK mengenai penetapan nomor rekening bank pada rekening Kas BOS yang digunakan dalam pengelolaan dana BOS.

Selanjutnya Pengelolaan kas pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Kecamatan Cilodong tidak tertib.

Hasil pemeriksaan atas dokumen rekening koran, register SP2D, Buku Kas Umum (BKU), bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian Kas di Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Kecamatan Cilodong menunjukkan bahwa terdapat kelemahan pengendalian atas pertanggungjawaban kas melalui mekanisme uang persediaan.

Di sekretariat DPRD, Pemeriksaan terhadap satu Bendahara Pengeluaran dan 17 Bendahara Pengeluaran Pembantu atas dokumen BKU dan bukti SPJ menunjukkan permasalahan Tidak lengkapnya tanda tangan pengesahan dari KPA, PPTK, dan BPP atas daftar nominatif pembayaran honorarium atau untuk kuitansi pembayaran belanja.

Adanya satu petugas khusus yang membantu mengerjakan BKU Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu sehingga berpotensi adanya kesalahan pencatatan dan dapat menyebabkan terjadinya selisih antara nilai pada BKU dan nilai pada rekening koran dan Setelah berakhirnya TA 2018 masih banyak dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap dan kurang pengesahan tanda tangan.

Sementara di Kecamatan Cilodong, Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan kas Kecamatan Cilodong menunjukkan permasalahan sdiantaranya Terdapat SPJ kegiatan perjalanan dinas ke luar kota yang tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan adanya SPPD yang tidak ditandatangani pejabat di tempat tujuan melaksanakan kegiatan.

Adanya bukti pembelian makanan dan minuman berupa kuitansi restoran yang kosong, Tidak lengkapnya tanda tangan pengesahan dari KPA, PPTK, dan BPP atas daftar nominatif pembayaran honorarium atau untuk kwitansi pembayaran belanja.

Terdapat dua kuitansi atas kegiatan yang sama, Adanya pembayaran honorarium untuk kegiatan Bulan April s.d. Oktober 2018 namun kuitansi diajukan untuk pembayaran di Bulan April 2018,  Adanya pembayaran honorarium atas dua kegiatan, namun hanya dilengkapi satu surat perintah yang sama untuk kedua kegiatan tersebut dan Terdapat dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap dan kurang pengesahan tanda tangan.

Pengelolaan belanja melalui mekanisme UP yang tidak didukung bukti, pertanggungjawaban yang lengkap menunjukkan kelemahan pengendalian Pemerintah Kota Depok yang berdampak pada timbulnya risiko terjadinya rekayasa pertanggungjawaban atas pengeluaran uang dari rekening kas daerah.

Jasa Giro terlambat disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp.4.282.813,00, Catatan atas Laporan Keuangan TA 2018 menyajikan saldo Kas lainnya di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.4.467.813,00 (audited). Saldo tersebut, antara lain, terdiri atas saldo pendapatan jasa giro di Bendahara Pengeluaran OPD yang belum disetorkan ke Kas Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp.4.282.813,00.

Pemeriksaan atas Berita Acara Penutupan Kas pada 31 Desember 2018 menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak menyajikan saldo kas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya karena tidak menyajikan adanya saldo kas atas pendapatan jasa giro.

Rekening Giro Dana APBD Pemerintah Kota Depok masih dikenakan pajak atas jasa giro/bunga dan biaya administrasi Dalam rangka untuk transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Depok memiliki rekening yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran, yang ditempatkan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk/ Bank bjb Cabang Depok.

Berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor 903/05/Kpts/BKD/Huk/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Penetapan Rekening Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Keputusan Walikota Depok Nomor 903/151/Kpts/BKD/Huk/2018 tanggal 4 April 2018 tentang Penetapan Rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diketahui bahwa Pemerintah Kota Depok pada TA 2018 memiliki 335 rekening giro untuk menampung dana APBD.

Pemeriksaan lebih lanjut atas rekening koran yang diperoleh dari Bank bjb Cabang Depok menunjukkan bahwa dari 335 rekening tersebut diantaranya terdapat 15 rekening yang dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.1.610.117,00 dan empat rekening yang dikenakan pajak atas jasa giro/bunga sebesar Rp.870.900,00

Rekening APBD merupakan rekening giro yang sudah ditetapkan dengan SK Walikota pada Tahun 2018. Menurut keterangan dari Bendahara Umum Daerah, Pemerintah Kota Depok sudah memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Bank bjb Cabang Depok.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Depok dengan Bank bjb Cabang Depok Nomor 900/PKS/01/I/BUD/2017 dan Nomor 002/PKS/BJB-DPK/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Pengelolaan Kas Daerah APBD Kota Depok TA 2017 serta addendum atas perjanjian kerja sama tersebut, diketahui bahwa ketentuan mengenai fasilitas layanan pemindahbukuan secara otomatis (auto debet) atas jasa giro rekening bendahara ke rekening Kas Daerah.

Namun, perjanjian tersebut belum mengatur mengenai rekening tidak dikenakan biaya administrasi bank dan pajak bunga setiap bulannya. Seharusnya rekening berbentuk giro tidak dikenakan pajak bunga dan biaya administrasi.

Selain rekening bendahara pada masing-masing OPD, Pemerintah Kota Depok juga mengelola rekening dana BOS untuk SD dan SMP. Berdasarkan data Rekapitulasi Rekening Dana BOS dari Dinas Pendidikan diketahui terdapat 301 rekening bank yang dikelola SD dan SMP untuk menampung dana BOS. Rekening dana BOS

berbentuk rekening tabungan sehingga Bank bjb Cabang Depok mengenakan biaya administrasi dan pajak atas bunga bank untuk rekening tabungan. Untuk rekening dana BOS belum masuk dalam penetapan SK Walikota Tahun 2018.(daeng)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *