Palembang (BN). Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan pihak Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, mengungkapkan, bahwa tidak memiliki data setoran pajak dari penghasilan parkir yang berada di lingkungan kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Namun, lanjut Fitri kepada awak ,media beberapa waktu lalu mengakatakan, jika memang hal tersebut diluar dari izin atau tidak dalam kebutuhan sekaligus pungutan-pungutan tersebut juga tidak sampai hingga Pemerintah kota Palembang, pihaknya akan segera melakukan tindakan tegas.
“Mungkin memang saya yang belum tahu informasinya, tapi nanti saya coba tanya pada pihak terkait. Kita koordinasikan dulu ya, belum bisa kita jawab, jadi ini hutang pertanyaan,” pungkasnya
Hebohnya pemberitaan masalah parkir disekitaran kantor dinas pendidikan kota Palembang disikapi langsung oleh kepala dinas, Ahmad Zulinto, S.Pd., MM, ketika dikonfirmasi pihaknya segera menyetop parkir yang di kelola oleh smart akses informasi, Senin (27/1).
Zulianto menambahkan bahwa parkir disekitaran kantornya telah berlangsung sejak tahun 2017 dan pengelolaannya diserahkan ke bagian umum,” parkir tersebut muali beroperasi sejak 2017 dan pengelolaannya diserahkan ke bidang umum”, ucapnya.
Namun julinto dengan tegas segera menutup lahan parkir tersebut dikarenakan memang ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan pihak pengelola ke Dispenda kota Palembang, ” kami segera membuat surat pemberhentian sementara operasi perparkiran yang dikelola oleh pihak ketiga hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ungkap Zulinto.
Sementara itu kepala Sub bidang umum diknas kota Palembang, Andalusia ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak pengelola sejak tahun 2018 belum membayar kewajibannya ke pihak Dispenda, namun ketika ditanya berapa pendapatan yang diterima oleh pihak dinas atas pengelolaan parkir,. Dirinya membantah bahwa pihak dinas sama sekali tidak menerima hasil sepeserpun dari pengelolaan parkir, ” kami dari dinas sejak pengelolaan parkir dijalankan oleh pihak ketiga tidak pernah menerima atau meminta sejumlah uang atau barang lainya,” ungkap Andalusia.
Dari pihak Dispenda sendiri ketika melakukan supervisi ke ruang bidang umum Disdik kota Palembang, Yudi, menjelaskan bahwa benar pihak pengelola sejak tahun 2018 belum memenuhi kewajibannya sebagai pengusaha kena pajak.
Yudi juga menjelaskan bahwa sesuai perda nomor 02 tahun 2018 pasal 28 menjelaskan bahwa instansi pemerintah, provinsi dan pemerintah kota tidak diperkenankan untuk memungut retribusi, sedangkan untuk tarif parkir sudah ada perwalikota bahwa tarif parkir untuk motor Rp. 1000 dan Rp. 2000 untuk kendaraan jenis mobil.
Pihak pengelola sendiri hingga berita ini diturunkan belum ada respon sama sekali, ketika media menghubungi melalui telp di 0853849394xx tidak ada jawaban, namun salah satu pegawai pengelola parkir di diknas kota Palembang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, untuk rata rata kendaraan jenis sepeda motor yang parkir sekitar 100 unit/ hari dan untuk mobil sekitar 30 unit namun kalau dilihat dilokasi kemungkinan besar jumlah tersebut lebih dari apa yang disampaikan. ( Mas)