Robi Okta Fahlevi Dihukum 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim.

PALEMBANG, (MIK)- Direktur PT Indo Paser Beton, Robi Okta Fahlevi telah terbukti melanggar hukum dengan memberi suap Bupati Muara Enim dalam kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana yang diatur dalam dakwaan yang pertama dan menjatuhkan kepada terdakwa selama 3 tahun serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Abu Hanifah sebagaimana dikutip detikcom dari Antara, Rabu (29/1/2020).

Berdasarkan informasi KPK telah menetapkan hukuman kepada tersangka, Robi dengan hukuman 3 tahun penjara serta denda 250 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu juga semua nomor rekening milik tersangka dilakukan pemblokiran dan akan dibuka kembali untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan perusahaan.

Robi mengakui bahwa dirinya bukan hanya memberikan suap kepada Bupati Muara Enim saja melainkan kebeberapa orang penting juga yaitu, Wakil Bupati Muara Enim ,Ketua DPRD Muara Enim dan Pokja Lelang yang total besaranya 5 persen dari nilai proyek. Selama proses persidangan Robi mengakui telah memberikan uang senilai Rp12,5 Miliar kepada Elfin MZ Muchtar yang kemudian dikirim bertahap kepada Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani sebagai komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yakni Rp 130 Miliar.

“Ya saya akui perbuatan saya salah, saya minta maaf kepada masyarakat Sumsel khususnya Muara Enim, terimakasih KPK karena ini menjadi pelajaran berharga, jika ini yang terbaik dari Allah saya terima,” ujar Robi usai persidangan.

(rma)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *