Pengusaha Darwin Didakwa Beri Suap Rp 1,8 Miliar

DKI Jakarta31 Dilihat

JAKARTA, (MIK)- Darwin telah diduga memberikan uang USD 131,200 atau setara dengan Rp 1,8 miliar rupiah yang diberikan kepada pegawai pelayanan pajak (KPP) penanaman modal asing (PMA). Tujuan uang suap tersebut untuk menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi.

Pejabat KPP PMA 3 DKI Jakarta yaitu, Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA 3 DKI Jakarta, dan Hadi Sutrisno, Jumari, M Naim Fahmi selaku pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta.

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah USD 131.200 kepada Yul Dirga selaku kepala KPP PMA 3 Jakarta, Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi masing-masing selaku pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Darwin telah diduga memberikan uang kepada Yul Dirga dkk terkai pemeriksaan pajak tahun 2015 dan tahun 2016. Jaksa mengatakan bahwa Darwin menandatangani surat pemberitahuan tahunan pajak wajib pengahilan badan PT WAE pada tahun 2015. Atas permohonan itu Kepala KPP PMA 3 Jakarta menunjuk tim pemeriksa yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi.

Ketika Darwin  diminta untuk mengoreksi perhitungan pajak PT WAE alhasil ia menyanggah dan tidak mau.

“Selain mengirimkan pemberitahuan hasil pemeriksaan melalui surat, Hadi Sutrisno atas persetujuan Yul Dirga juga menawarkan bantuan kepada Lilis Tjinderawati dan Amelia Pranata agar permohonan restitusi disetujui dengan meminta imbalan fee Rp 1 miliar,” ujar jaksa.

Atas permintaan itu, jaksa mengatakan, anak buah Darwin, Lilis Tjinderawati menyampaikan kepada Darwin dan disetujui langsung. Setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa membuat laporan hasil yang mengusulkan dan menerbitkan surat ketetapan restitusi Rp 4,5 miliar. Hasil laporan itu, jaksa menyebut Darwin memerintahkan Amelia untuk mengeluarkan uang Rp 982 juta yang ditukar dalam bentuk dolar bertotal USD 73.700.

Pada tahun 2017, jaksa mengatakan Darwin kembali menandatangani surat pemberitahuan tahunan pajak wajib penghasilan badan PT WAE pada tahun 2016, dengan status restitusi Rp 2,7 miliar. Atas permohonan itu, Yul Dirga selaku kepala KPP PMA 3 Jakarta menunjuk tim pemeriksa yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi.

Atas perbuatan itu, Darwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 13 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Darwin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Sidang nota keberatan akan digelar pada 10 Februari 2020.

(rma)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *