JAKARTA, (MIK)- Syamsurachman diminta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi terkait kasus Undang Sumantri dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Kemenag di lingkungan tahun 2011.
Sebelumnya mantan terpidana kaus korupsi di kementrerian Agama (Kemenag) mengatakan bahwa, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini salah satunya Syamsurachman. Dia sendiri mengaku senang karena meyakini KPK memproses nama – nama yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Saya diperiksa hari ini terkait penundaan yang kemarin, menindaklanjuti hasil putusan pengadilan yang saya jalani kemarin terkait dengan Kementerian Agama,” kata Fahd di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/01/2020).
Fahd cukup vokal menyebut sejumlah nama dalam kasusnya. Salah satu yang cukup sering disebutnya adalah nama Priyo Budi Santoso. “Sudah saya sebut semua (soal Priyo Budi Santoso). Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Saya sampaikan apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi,” kata Fahd.
“Iya itu kan, semua kan, Syamsurachman, Vasco (Vasco Ruseimy), nama-nama pejabat kementerian lain sudah saya sebutkan semua. Tinggal sekarang baru Pak Undang, sekarang tinggal pengusahanya kan,” imbuhnya.
KPK telah menetapkan bahwa Undang Sumatri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, sebagai tersangka. Terkait kasus pengembangan perkara pengadaan barang dan jasa di kemenag. KPK menduga kerugian bisa mencapai Rp 16 miliar.
KPK menduga Undang terlibat dalam 2 kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011. KPK sebelumnya juga sudah menjerat sejumlah tersangka dalam kasus ini pada 2017. Mereka adalah Fahd, anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
Berdasarkan Informasi bahwa, para tersangka tersebut telah di vonis oleh majelis hakim karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi.
(rma)