DKI Jakarta50 Dilihat

JAKARTA, (MIK)- Direktur utama PT Astra Internasional Isuzu tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

KPK telah menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Selasa(04/02/2020) Ali Fikri mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak hadir saat di konfirmasi. Dan ia memastikan bahwa tim penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk melengkapi kembali berkas – berkas tersangka General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman. Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.

Diduga empat perusahaan yang terindetifikasi tidak melakukan pekerjaan apapun terhadap 14 proyek yang tersebar kota – kota di Indonesia. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.

Berdasarkan informasi dari kasus – kasus tersebut perkiraan kerugian negara bisa mencapai sebesar Rp186 miliar.

(rma)

 

 

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *