JAKARTA, (MIK) – Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi. membuat List daftar nama – nama saat pengajuan proposal dana hibah KONI ke Kemenpora. Kini dibongkar Jaksa.
“Kalau dapatnya dari siapa, saya tidak tahu. Yyang pasti waktu dia (Ending Fuad Hamidy) bacakan ke saya nama-nama itu, dia sambil pegang kertas,” kata Suradi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
Suradi menilai inisial itu adalah pejabat Kemenpora dan KONI. “Waktu itu Pak Hamidiy hanya nyebut inisial saja. Itu ada pejabat dari Kemenpora, juga ada staf dari KONI,” kata Suradi.
Berikut daftar inisial pembagian duit tersebut:
1. M Rp1,5 miliar
2. Ul Rp 500 juta
3. Mly Rp 400 juta
4. AP Rp 250 juta
5. Oy Rp 200 juta
6. Ar Rp 150 juta
7. Nus Rp 50 juta
8. Suf Rp 50 juta
9. Ay Rp 30 juta
10. Ek Rp 20 juta
11. FH Rp 50 juta
12. Dad Rp 30 juta
13. Dan Rp 30 juta
14. Gung Rp 30 juta
15. Yas Rp 30 juta
16. Marm Rp 3 juta
17. Rad Rp 50 juta
18. TW Rp 30 juta
19. EM Rp 15 juta
20. Syah Rp 50 juta
21. Rif Rp 5 juta
22. Tan Rp 3 juta
23. Reg Rp 3 juta
Pada saat itu Suradi mengatakan M itu Pak Menteri, terus Ul itu Pak Ulum, ketika jaksa bertanya. Jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Suradi mengenai sistem mekanisme pembayaran cashback KONI ke Kemenpora
Eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, sama – sama menjadi tersangka kasus suap untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora yang menerima uang sebesar Rp 11.5 miliar. Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam, Uang gratifikasi tersebut untuk keperluan renovasi rumah Imam dan oprasional menpora
(rma)