KPK Tahan Amril Diduga Menjadi Tersangka Suap Terkait Proyek Pembangunan Jalan

DKI Jakarta3 Dilihat

JAKARTA, (MIK) – Amril menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri Sel Pakning Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi pada tahun (2017-2018). Kini KPK menahannya kamis (20/02/2020).

“Hari ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.

Amril akan ditahan KPK setelah selesai mengikuti proses pemeriksaan. Amril meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menuju tahanan pada pukul 19.52 WIB.

Amril yang telah mengenakan rompi tahanan oranye itu enggan berkomentar mengenai penahanannya. “Tanya PH (penasihat hukum) saya,” kata Amril sambil berjalan ke mobil tahanan.

Dalam kasus ini, Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Amril sebagai tersangka dikasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya ugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.

KPK mengumumkan ada dugaan korupsi di empat proyek peningkatan jalan lainnya yakni proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.

Dari informasi terkait kasus tersebut kerugian negara sebesar Rp 475 miliar terhadap ke empat proyek tersebut. dan KPK menetapkan 10 tersangka dari ke empat proyek tersebut yaitu pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis lapangan, serta sejumlah kontraktor.

(rma)

 

 

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *