Sragen, (MIK)- Kedua tersangka sudah ditahan Kejaksaan Negeri Sragen terkait kasus dugaan korupsi alat mesin pertanian (alsintan) jilid dua. Kedua tersangka tersebut diduga meminta sebuah imblan untuk memberikan alat tersebut yang seharusnya diberikan dengan cuma – cuma kepada petani.
Kedua tersangka tersebut sudah menjalani pemeriksaan selama dua jam di Kantor Kejaksaan Negeri Sragen hari ini. Kedua tersangka tersebut yakni, Agus Tiyono (48), perangkat Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, dan Supriyanto (47) yang merupakan Wakil Ketua DPC PDIP Sragen. mereka menggeruk keuntungan sebesar Rp 122 juta dari hasil modus tersebut.
Telah ditetapkan sebagai tersangka maka dari itu keduanya dibawa petugas menuju Lapas Kelas 2A Sragen, untuk menjalani masa penahanan.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sragen. Setelah dilakukan penelitian terkait identitas tersangka dan barang bukti, kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, ditemui di kantornya, Kamis (6/2/2020).
Agung mengatakan bahwa tidak ada kerugian Negara. Tapi kasus ini mengenai gratifikasi atau pemerasan.
Pengakuan dari kelompok tani, mereka dipatok (membayar) 10 persen dari nilai traktor, nominalnya bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta,” lanjut Agung.
Di depan jaksa, tersangka Supriyanto menyanggupi akan membayar kekurangan tersebut. yang sebelumnya pengembalian uang Rp 122 juta itu belum sinkron belum sinkron dengan pengakuan enam kelompok tani.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf E atau Pasal 11 UURI No 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(rma)