Alasan Biaya Pilkada, Uang kas PT BEP Keluar Sebesar 4 Miliar

DKI Jakarta52 Dilihat

JAKARTA, (MIK)- Manajer Keuangan PT Bintuni Energy Persada (BEP), Lina Christiana kini di cecar oleh hakim pengadilan Tipikor dan jaksa KPK soal aliran uang sebesar Rp 4 miliar dari uang kas PT BEP uang tersebut untuk bantuan dana Pilkada.

Sebelumnya, Jaksa KPK menanyakan soal uang senilai Rp 4 miliar yang keluar dari kas PT BEP. Uang tersebut dikeluarkan atas permintaan Direktur PT BEP, Tomi dengan alasan untuk membayar uang Pilkada.

“Saya tanya ke Pak Tomi, karena yang instruksikan Pak Tomi. Instruksi Tomi untuk keluarkan cek Rp 4 miliar. Saya tanya (ke Tomi), saya harus catat sebagai apa, katanya untuk bantuan Pilkada,” ujar Lina di PN Tipikor Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Lina mengatakan bahwa, selama pengeluaran uang dari PT BEP pasti atas nama Tomi sebagai tanda terima. Dan juga Tomi mengeluarkan dana kas PT BEP tanpa sepengetahuan David Manibui yang merupakan pemilik PT BEP juga.

“Selama ACC Pak Tomi, tetap (bisa) keluar. Kan tanda tangan cek, Pak Tomi,” kataya.

“Soal Rp 4 miliar itu untuk apa?” tanya jaksa KPK lagi mempertegas.

“Katanya untuk bantuan Pilkada,” jawab Lina

Lina juga mengaku setiap uang yang dikeluarkan oleh Tomi tidak pernah masuk dalam pembukuan catatan PT BEP. Tomi juga mengatakan bahwa, tidak perlu di catat uang yang dikeluarkannya dalam catatan PT BEP.

Dari situlah, jaksa dan majelis hakim mencecar Lina.

“Tidak (masuk ke laporan keuangan). (Tanggung jawab) ya saya nggak tahu, itu urusan Pak Tomi,” ucap Lina.

“Ya, karena setiap saya laporan keluarkan keuangan ya saya lapor ke Pak Tomi,” jawabnya.

“Bisa dikonfirmasi sama Pak Tomi karena biayanya Rp 4 miliar besar, jadi saya nggak berani tanya ke direktur uang itu untuk apa,” imbuhnya.

Hakim Ketua Muhammad Sirad memarahi Lina dalam persidangan. Menurut Sirad, pernyataan Lina yang tidak mencatat aliran uang Rp 4 miliar itu tidak masuk akal. Apalagi, Lina mengaku pengeluaran uang itu tanpa sepengetahuan David.
“Saudara ini gimana, Saudara kan manajer, harusnya tentang keuangan Saudara tahu, walaupun kembali ke dia. Iya kalau dia tanggung jawab, kalau nggak Saudara kan yang pegang uangnya. Harusnya ‘saya harus pertanggungjawabkan ini, kalau nggak ya saya masuk penjara’. Pak David tahu soal ini?” tanya hakim Sirad dan dijawab ‘tidak’ oleh Lina.

“Kalau Pak David tahu bagus, kalau nggak tahu kan Saudara yang kasih pinjam Direktur. Kalau dia lari besok, gimana? Itu sikap Saudara beda ya saya lihat, kecuali orang-orang wajar. (Seperti) ada yang ditutup-tutupi,” imbuh hakim Sirad.

Berdasarkan informasi bahwa, Lina tidak mengetahui uang 4 miliar itu di kemanakan oleh Tomi, yang ia tahu tomi hanya mengonfirmasi bahwa uang itu untuk membayar biaya Pilkada.
Mikael dan David didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 40,9 miliar.
(rma)
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *