KPK Panggil Eks Pegawai Kemenag Jadi Saksi Terkait Dua Kasus Undang Sumantri

DKI Jakarta47 Dilihat

JAKARTA, (MIK)- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendididikan Agama Islam kementerian Agama (Kemenag)  Affandi Mochtar mengenai kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada tahun 2011. Affandi akan di periksa sebagai saksi Kasus Undang Sumantri.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/2/2020).

KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka. Ia dijerat dalam pengembangan perkara pengadaan barang dan jasa di Kemenag tersebut.

Kerugian Negara sebesar 16 miliar terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

KPK juga menduga Undang telah terlibat dalam 2 kasus. Kasus pengadaan barang/jasa dan kasus serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011. KPK sebelumnya juga sudah menjerat sejumlah tersangka dalam pusaran kasus ini pada 2017. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

Ketiga tersangka tersebut diketahui bermain dalam proyek pengadaan Al-Quran tahap pertama tahun 2011, pengadaan Al-Quran tahap kedua tahun 2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs yang anggarannya ada di anggaran Kemenag tahun 2011

Tersangka – tersangka tersebut sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi

(rma)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *