Eks Anggot DPRD Bandung Diduga korupsi RTH

Uncategorized56 Dilihat

BANDUNG, (MIK)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD kota Bandung Kadar Slamet (KS). Kadar merupakan tersangka kasus dugaan pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2012/2013.

KPK menetapkan mantan Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) sebagai tersangka kasus pengadaan tanah terbuka hijau (RTH).

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka KS selama 20 hari ke depan mulai 5 Februari 2020 sampai 24 Februari 2020 di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Dua Legislator kota Kembang juga terjerat dalam kasus ini selain Herry, yakni Tomtom Dabbul Qamar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS) yang merupakan anggota DPRD Bandung 2009-2014 sekaligus Badan Anggaran (Banggar).

Berdasarkan informasi KPK mengatakan bahwa, anggaran yng dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp123,9 miliar  yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp80,7 miliar.

(rma)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *