Mantan Walikota Sabang Divonis Tidak Bersalah Dalam Kasus Korupsi Proyek Rumah Guru.

Aceh47 Dilihat

ACEH, (MIK)- Mantan Walikota Sabang Zulkifli H Adam menjadi terdakwa kasus Korupsi perencanaan Tanah pembangunan rumah guru tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,4 miliar. Kini Zulkilfi H Adam divonis bebas.

Vonis tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Muhifuddin pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (7/2) seperti dikutip Antara.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan harga tanah untuk pembangunan rumah guru.

“Memutuskan terdakwa Zulkifli H Adam tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari semua dakwa dari tahanan serta memulihkan semua harkat dan martabatnya,” kata majelis hakim.

Berdasarkan fakta persidangan tidak ada barang bukti yang dilakukan oleh terdakwa atas tindakan korupsi. Terdakwa merupakan pemilik tanah dan yang membeli tanah adalah Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pendidikan. Vonis tersebut jauh tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp796,5 juta. Jika terdakwa tidak membayarnya, maka harta terdakwa yang sudah sita dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta, maka terdakwa menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara. JPU menyatakan terdakwa Zulkifli H Adam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut terdakwa Zulkifli H Adam maupun penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan akan mengajukan kasasi.

(rma)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *