Palembang (MIK-19) – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Priyo Widyanto,dan DPD Proro Sumatera Selatan sepakat membangun komunikasi dan bertukar informasi serta bersama – sama untuk mengawasi penggunaan dana desa dan pelaksanaan proyek pembangunan agar tidak terjadi penyimpangan atau korupsi.
Berdasarkan data setiap tahun ada puluhan triliun lebih dana dialokasikan untuk berbagai kegiatan proyek di provinsi ini. “Jika tidak dilakukan pengawasan ketat secara bersama – sama dapat berpotensi dikorupsi atau tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat,” kata Priyo di Palembang, Rabu(12/2).
Pengawasan itu perlu dilakukan untuk melakukan tindakan pencegahan penyelewengan dana proyek dan mendorong pemerintah daerah benar-benar memanfaatkannya untuk pembangunan berbagai fasilitas umum serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk melakukan pengawasan penggunaan dana proyek yang bersumber dari anggaran pusat dan daerah, selain mengerahkan kekuatan jajaran Polda Sumsel, diharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat termasuk salah satunya adalah Ormas Projo.
Jika mengetahui ada indikasi penyimpangan penggunaan keuangan negara, diminta untuk melaporkan kepada petugas di Polres setempat atau ke Polda.”Partisipasi masyarakat melaporkan dugaan korupsi sangat diharapkan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana khusus itu, namun jangan asal melapor tanpa dilengkapi bukti,” ujarnya kepada pengurus DPD Projo ketika melakukan audensi.
Setiap laporan/pengaduan masyarakat yang didukung bukti kuat, diperintahkan kepada penyidik untuk memprosesnya hingga tuntas dan tidak boleh berlama-lama.
Kasus korupsi harus diusut tuntas secara cepat. “Jangan sampai mengendap bertahun-tahun di meja penyidik tanpa kejelasan perkembangan proses hukumnya,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPD Projo Sumatera Selatan Feriyandi, SH yang didampingi oleh H.Hidayat Comsu selaku Wakil Ketua dan Sekretaris DPD Projo Suherman, menjelaskan pihaknya telah melaporkan dugaan kasus korupsi di Sumatera selatan baik itu langsung ke jajaran kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.
“ kami telah melaporkan beberapa dugaan korupsi di Sumsel yang melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagaimana yang telah diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP ” tandas Feri (Daeng)