JAKARTA, (MIK)- Gatot S Dewa Broto mengaku pernah diminta oleh staf pribadi Menpora Imam Nahrawi, Nurohman alias Komeng untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 500 juta. Gatot mengatakan bahwa, peristiwa itu ia alami ketika masih menjabat sebagi Deputi V di Kemenpora.
“(Permintaan) bukan dilakukan Ulum tapi Komeng atau Nurohman, staf pribadi Menpora (Imam),” ujar Gatot saat bersaksi untuk asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurut Gatot, saat itu ia merupakan orang baru yang dilantik pada bulan Maret 2014, ia tidak mengetahui apapun mengenai praktik itu. “Sementara kan Kemenpora bukan SHU, saya tidak mampu melakukannya. Kata Pak Komeng untuk kepentingan Pak Imam Nahrawi. Kemudian karena saya tidak merespons, saya dikontak by SMS ditanya, Pak Deputi yang dulu itu gimana, saya jawab yang mana? Yang setoran. Saya bilang, kami Deputi V mampunya Rp 25 juta,” tutur dia.
Berdasarkan informasi dalam perkara ini, Ulum didakwa bersama Imam menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy. suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Dan juga, Ulum bersama Imam diduga menerima Gratifikasi sekitar Rp 8,648 miliar.
(rma)