OKU, (MIK)- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini akan memeriksa Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Popo Ali Martopo, terkait dugaan tindakan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
Popo Ali diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersangka Undang Sumantri yang akan di kupas tuntas pada nantinya, selain itu KPK juga memanggil dua pegawai Negeri Sipil (PNS) kementerian agama yakni, Tarmizi dan Ashari.
Terkait kasus ini KPK menetapkan Undang Sumatri yang merupakan mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag), sebagai tersangka. Ia dijerat dalam pengembangan perkara pengadaan barang dan jasa di Kemenag tersebut.
Undang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pada madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA). Total kerugian negara diduga mencapai Rp 16 miliar.
KPK menduga Undang terlibat dalam 2 kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.
Sebelumnya telah diketahui bahwa ada sejumlah tersangka yang terjerat di kasus ini yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar; dan Dendy Prasetya. Diketahui mereka ‘bermain’ dalam proyek pengadaan Al-Qur’an tahap pertama pada 2011, pengadaan Al-Qur’an tahap kedua pada 2012, dan pengadaan laboratorium komputer MTs yang anggarannya ada di anggaran Kemenag pada 2011. Para tersangka tersebut sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi.
(rma)