7 Temuan BPK RI Terhadap Keuangan DIY Yogyakarta

DI Yogyakarta64 Dilihat

Yogyakarta, (MIK-19)  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta per 31 Desember 2018 dan 2017 serta Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 16A/LHP/XVIII.YOG/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 16B/LHP/XVIII.YOG/05/2019 tanggal 24 Mei 2019.

Sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK melakukan  pengujian kepatuhan pada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.

Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu. BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan adalah sebagai berikut.

  1. Pembebanan biaya penyusutan dalam Perhitungan Biaya Operasional Kendaraan Trans Jogja yang dibayarkan kepada PT AMI senilai Rp.3.039.919.298,12 tidak tepat;
  2. Biaya penginapan atas Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat DPRD terindikasi dipertanggungjawabkan tidak senyatanya senilai Rp.2.445.686.048,00;
  3. Penganggaran dan realisasi biaya listrik senilai Rp99.501.408,00 atas satu unit bangunan gedung dilakukan tanpa dasar hukum yang melandasi;
  4. Kontrak pengadaan jasa kebersihan kantor pada UPTD Taman Budaya tidak dapat diselesaikan oleh rekanan penyedia jasa dan tidak dilakukan pemutusan kontrak serta dikenakan sanksi;
  5. Pembayaran Gaji, Tunjangan Fungsional, dan Tunjangan Profesi Guru senilai Rp.119.021.045,00 kepada ASN yang memasuki masa pensiun, telah meninggal dunia, maupun cuti besar tidak sesuai ketentuan;
  6. Realisasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial dipertanggungjawabkan oleh penerima tidak tepat waktu; dan
  7. Kekurangan volume atas lima paket pekerjaan pada empat Organisasi Perangkat Daerah senilai Rp.1.330.667.443,68.(DAENG)
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *