Diduga Keuangan Pemda Provinsi Babel Langgar Undang-undang

Bangka Belitung29 Dilihat

Pangkal Pinang, 9MIK-19) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan Keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 87.A/LHP/XVIII.PPG/06/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 87.B/LHP/XVIII.PPG/06/2019 tanggal 20 Juni 2019.

BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu.

BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan adalah sebagai berikut.

  • Tujuh Paket Pekerjaan Peningkatan dan Pemeliharaan Berkala Jalan serta Pembangunan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kurang volume senilai Rp.323.902.000,00;
  • Paket Pembangunan Gedung B Rumah Sakit Dr. (H.C.) Ir. Soekarno kurang volume senilai Rp.341.190.000,00 dan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp.136.960.000,00;
  • Dua Paket Pekerjaan Bangunan Gedung pada dua Organisasi Perangkat Daerah kurang volume senilai Rp32.025.000;
  • Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial TA 2018 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara lain agar:

  • Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp.323.902.000,00 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
  • Memerintahkan Direktur Utama Rumah Sakit Dr. (H.C.) Ir. Soekarno selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp.341.190.000,00 dan denda keterlambatan senilai Rp.136.960.000,00 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
  • Memerintahkan Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Daerah dan Kepala Dinas Pertanian selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran masing-masing senilai Rp.16.205.000,00 dan Rp.15.820.000,00 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
  • Memerintahkan kepada:
    1. Sekretaris Daerah melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk:
      1. melakukan monitoring dan evaluasi atas pertanggungjawaban dana hibah dan bantuan sosial secara berkala;
      2. mengadakan kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis untuk para penerima bantuan hibah dan bantuan sosial terkait ketentuan pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan hibah dan bantuan sosial.
    2. Inspektur Provinsi lebih optimal dalam pengawasan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial.(DAENG)
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *