Banten, (MIK-19) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Provinsi Banten per 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan Keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2018 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 17a/LHP/XVIII.SRG/05/2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 17b/LHP/XVIII.SRG/05/2019 masing-masing tertanggal 17 Mei 2019.
Sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Pemerintah Provinsi Banten terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Provinsi Banten. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan adalah sebagai berikut.
- Pengelolaan Belanja Dana BOS tidak sesuai ketentuan;
- Sisa dana hibah KONI Provinsi Banten TA 2018 belum diserahkan ke Kas Daerah senilai Rp.76.148.791,01;
- Belanja Bahan Bakar Minyak kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan pada Sekretariat DPRD melebihi ketentuan senilai Rp.405.777.600,00;
- Realisasi pembayaran uang harian dan uang representasi perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten Tahun 2018 tidak sesuai azas kepatutan (DAENG)