Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakar timur memvonis santi Setiawati, kasus penipuan menjanjikan bekerja di PT/Perusahaan senin 17/2/2020 jaksa menuntut terdakwa 2 tahun 10 bulan penjara dan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Santi Setiawati 2 tahun 6 bulan, penjara, senen 4/2/2020.
Majelis hakim diketuai Dr. Syafruddin Ainor R.SH.MH anggota Nelson J Marbun.SH dan Gede Ariawan.SH. Jaksa penuntut umum Chandra Ari W. SH.
“Terdakwa Santi Setiawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penipuan dengan pasal 378 KUHP dengan tuntutan 2 tahun 10 bulan penjara.
Atas penipuan yang dilakukan terdakwa kepada 7 orang korban yang dijanjikan bekerja di PT/perusahaan, terdakwa terbukti dengan adanya fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan jaksa menuntut terdakwa 2 tahun 10 bulan penjara dengan pasal 378 KUHP.
Dalam fakta persidangan, majelis hakim mempertimbangkan atas tuntutan jaksa Chandra Ari W.SH pada terdakwa Santi Setiawati, lebih ringan karena mengakui atas kesalahan dipersidangan dan tidak akan mengulangi perbuatan yang dilakukannya juga berlaku sopan di persidangan dan belum pernah di tahan.
Namun walau sudah mengakui atas kesalahannya dan berniat mau mengembalikan uang pada korban,majelis hakim yang diketuai Dr. Syafruddin Ainor R. SH. MH jatuhkan vonis pada terdakwa Santi Setiawati pasal 378 KUHP , dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, pertimbangan hakim karna terdakwa sudah mengakui semuanya perbuatan yang dilakukannya.(Ali)