MEDAN, (MIK)- Johanes Lukman Lukito ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan waterpark di Nias Selatan dan kini telah ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara.
Sebelumnya tersangka Johanes Lukman Lukito telah dipanggil oleh Kejaksaan sebanyak tiga kali namun, beliau tidak dapat hadir pada waktu itu. Setelah diselidiki bahwa Johanes pergi jalan – jalan sama mal Pantai Indah, Seperti yang dilansir oleh Detikcom.
Johanes telah ditangkap pada Senin (17/2) dan ia langsung disidang di Kantor Kejaksaan Sumatera Utara, di jalan AH Nasution dan akan meneruskan ke penjara untuk melanjutkan ke persidangan.
Mahkamah Agung tanggal 21 Mei 2019 dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Penkum Kejati, Sumut Sumanggar Siagian., berdasarkan kutipan yang dilansir oleh Detikcom.
Berdasarkan informasi bahwa, Johanes Lukman Lukito telah divonis 4 tahun penjara dan di denda Rp 200 juta serta dan uang pengganti Rp 7,8 miliar subsider 4 tahun kurungan. disebut ia telah mengembalikan kerugian negara Rp 4,5 miliar.
Kutipan dari Detikcom Sumanggar mengatakan bahwa, Berarti dia kalau tidak diganti berarti 8 tahun.
Tersangka Johanes Lukman Lukito merupakan Direktur PT Rejo Megah. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Nias waterpark tahun anggaran 2014 dengan total nilai proyek Rp 17,9 miliar.
(rma)