JPU Hadirkan Saksi Akuntan dan Saksi Terpidana Pajak di Persidangan PN Jaktim

Jakarta, mediainfokorupsi.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar Sidang terbuka yang diketuai oleh Kadwanto. SH dan anggota Tirolan Nainggolan.SH.,Tarigan Muda Limbong.SH dan Jaksa penuntut umum Tri Wahyu A. SH. Dan Silvi Muliani Lestari. SH. MH.,Indra Silalahi. SH.

Sidang perkara faktur pajak fiktif dengan terdakwa tiga terdakwa Irsan Laras, Wahyu Sidrata, dan David Zulfikar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) jakarta timur dengan agenda mendengarkan keterangan 2 saksi, Selasa (25/2/2020).

Menariknya, saksi Daud Halim sebagai akuntan menerangkan saksi dalam persidangan memang saksi tidak mengetahui nya kalau tiga terdakwa telah membeli faktur pajak fiktif kepada muhammad Sopian melalui istrinya bernama Isnita dan sepengetahuan saksi Isnita berencana mau melanjutkan PT Seruni Tanuwijaya sebagai pimpinan perusahaan dalam keterangan saksi pada saat majelis hakim menanyakan apa arti senyatanya lalu saksi menjawab senyatanya itu adalah bukti jual-beli faktur pajak,lalu pertanyaan itu bersambung apakah saksi setiap melakukan transaksi mendapatkan keuntungan lalu saksi menjawab bilamana laku terjual faktur pajak tersebut maka akan mendapatkan persen fee sebesar 8%.

Saatjaksa penuntut umum menanyakan kepada saksi dipersidangan apakah faktur pajak itu dipalsukan apakah memang kelebihan faktur pajak saksi menjawab kalau itu hanya kelebihan faktur pajak.”

Menurut keterangan saksi hanya menerima jumlah saja dari PT Seruni Tanuwijaya, dan mengurangi jumlah PPN dari perusahaan, tetapi nyatanya saat jaksa membacakan BAP dan keterangan kalau saksi menjual-belikan faktur dan mengetahui semua tentang transaksi faktur pajak.

Dari keterangan dari BAP sudah jelas kalau saudara saksi Daud Halim sangat berperan penting melakukan transaksi faktur pajak,karena tanpa ada peran dari saksi tidak akan ada pembelian faktur pajak tersebut dan tidak akan bisa terjadi para ketiga terdakwa melalukan pemalsuan faktur pajak, jelas hakim kadwanto dipersidangan.

Hakimmenambahkan sebenarnya kalau transaksi  faktur pajak PT Seruni Tanuwijaya tersebut adalah tidak ada fiktif alias bodong,karna ini hanyalah permainan mapia pajak, Tegas hakim.

“Terkait nama Bambang Sukamto yang dipanggil menjadi saksi dipersidangan yang saat ini saksi merupakan terpidana kasus pajak yang telah di vonis 2,6 tahun.”

Saat itu Bambang Sukamto menjabat sebagai direktur keuangan di PT Seruni Tanuwijaya dan bagian menyerahan dokumen faktur perpajakan mengurusan adminitrasi.

Setelah lengkap administrasi perusahaan PT Seruni Tanuwijaya kemudian saksi Bambang Sukamto mengirim melalui email pada terdakwa David Zulfikar dan setelah menyelesaikan semua pekerjaan dan terkirim pada terdakwa lalu melaporkan ke Muhammad Sopian lalu saksi Bambang Sukanto mendapatkan imbalan atau Fee sebesar Rp 59000.000 juta.

Tadinya saksi sempat berbelit-belit saat dipertanya JPU Tri Wahyu A. SH.,namun terdiam saksi setelah diperlihatkan bukti dari SPT laporan pajak tahunan kalau saksi Bambang Sukamto yang mendatangani berkas tersebut.

Atas perbuatan tiga terdakwa dan saksi Bambang Sukamto yang terlibat dalam penjualannya faktur pajak fiktif yang diterbitkan dari tahun 2010-2012 silam itu terungkap banyak nama-nama yang belum ditangkap sehingga atas perbuatan tiga terdakwa dan saksi Bambang Sukamto juga yang lain masih (DPO) telah merugikan keuangan negara sebesar 8,2 milyar.

Sidang ditutup dan akan dilanjut selasa depan menghadirkan Saksi-saksi.(Ali)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *