Kontroversi Pernyataan  Jaksa Agung Soal Kades Korupsi Dana Desa

Uncategorized6 Dilihat

Jakarta, (MIK-19) Beberapa waktu yang lalu Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak langsung menghukum kepala desa secara pidana ketika tersangkut korupsi pengelolaan alokasi dana desa.

“Mens rea-nya tolong diperhatikan. Kenapa? Karena saya orang desa, tahu persis kepala desa dipilih secara langsung dan itu pesta demokrasi pertama (bagi mereka),” kata dia di Gedung Nusantara IV, Komplek DPR RI, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2020 seperti yang dikutip Tempo.co.

Burhanuddin mengatakan, tak banyak kepala desa yang sebetulnya paham mengurus administrasi. Mereka yang duduk sebagai kepala desa, jauh dari (tradisi mengurus) administrasi.” Di situ, kata dia, peran pemerintah daerah memberikan pembekalan kepada mereka yang terpilih menjadi kepala desa.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk betul-betul menyeleksi perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa, sehingga tidak sembarang menetapkan sebagai tersangka. “Beri bimbingan kepada mereka, jangan langsung harus dijatuhi hukuman, atau diberi penegakan hukum. Mari benahi mereka.”

Ketua DPD Projo Provinsi Sumatera Selatan, Feriyandi yang di damping oleh Wakil Ketua I H. Hidayat Comsu mencatat, kasus korupsi pengelolaan dana desa menjadi kasus yang terbanyak ditindak oleh aparat penegak hukum selama tahun 2019, dibandingkan sektor-sektor lainnya. Sebanyak 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa dari 271 kasus korupsi selama 2019. Korupsi anggaran desa tercatat memberi kerugian negara hingga Rp 32,3 miliar.

Feri mengatakan hal tersebut berdampak kepada rentannya perilaku koruptif kepala desa. “ lembaga kami mencatat sudah sebanyak 212 kepala desa yang menjadi tersangka pada periode 2016-2018” Kata Feri.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Comsu, ia mengungkapkan modus dari korupsi dana desa dapat dilihat dari sejumlah pola seperti anggaran ganda terhadap satu proyek dan proyek fiktif.

Comsu menjelaskan yang dimaksud proyek fiktif adalah di mana terdapat kucuran dana terhadap suatu pekerjaan yang seolah-olah dibuat ada, padahal nyatanya tidak. Bahkan, modus korupsi dilakukan oknum di pemerintah desa yang meminjam uang dari dana desa dan tidak dikembalikan.

“Tentu ini akan menjadi temuan di kemudian hari. Ini pola-pola yang sangat mudah kita jumpai,” tuturnya.

 

Berkaca dari hal tersebut, Comsu meminta masyarakat untuk bisa lebih peduli dalam mengawasi penggunaan dana desa. Selain itu dia juga mendesak agar metode pengawasan di dalam Pemerintah bisa diperkuat.

“Nah, ini menurut kami menjadi masalah-masalah ke depan yang harus diselesaikan untuk mencegah dana desa dikorupsi,” tandasnya.

Pada awal Februari 2019, sektor anggaran dana desa menyumbang kasus korupsi terbesar ketimbang sektor lain, serta jadi salah satu yang terbesar dalam menyumbang kerugian negara pada 2018.

Sektor anggaran desa ini meliputi Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes).

Berita mengenai dana desa mencuat ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap keberadaan desa fiktif tak berpenghuni di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Keberadaan desa itu berdampak pada perolehan jatah dana desa yang disalurkan pemerintah.(RED)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *