Sembilan Dugaan Penyimpangan Anggaran Pemprov Gorontalo Diungkap BPK RI

Gorontalo43 Dilihat

Gorontalo, (MIK-19) – Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali mecatatkan diri sebagai pemerintah daerah dengan pengelolaan keuangan yang terbaik. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk laporan kinerja pemerintah daerah 2018, menempatkan Pemprov Gorontalo sebagai peraih predikat opini wajar tanpa pengeculian (WTP). Opini pengelolaan keuangan yang paling bergengsi dijajaran pemerintahan.

Opini WTP dari BPK RI bukan baru kali ini diterima Pemprov Gorontalo. Tercatat sudah 10 kali meraih WTP, enam kali diantaranya atau capaian enam kali WTP berturut-turut diraih Pemprov Gorontalo diera Gubernur Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim. Artinya empat kali capaian WTP Pemprov diraih oleh pemerintahan sebelumnya.

Prestasi ini menempatkan Rusli-Idris sebagai kepala daerah pemegang rekor WTP terbanyak. WTP hasil pemeriksaan LKPD tahun 2018 diserahkan BPKRI kepada Gubernur Rusli Habibie dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (24/5).

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Sori Santosa dalam kesempatan itu mengatakan, opini WTP yang diberikan BPK mengandung makna penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah telah sesuai dengan standar pelaporan, telah diuangkap secara memadai, serta tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan metrial.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2018 yang sekaligus merupakan pencapaian WTP yang ke tujuh. Selamat!,” ungkap Dori Santosa.

Dijelaskanya, pemeriksaan laporan keuangan didasarkan pada beberapa kriteria, yakni kesesuaian standar akuntasi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan kecukupan pengungkapan. Seluruh kriteria ini menurut Dori Santosa dijalankan dengan baik oleh Pemprov Gorontalo.

Kendati meraih WTP, namun bukan berarti hasil audit BPK tanpa temuan dan catatan. Dolly Santosa mengatakan, ada sejumlah catatan dan temuan dari BPK yang perlu ditindaklanjuti Pemprov. Misalnya terkait dengan penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR). Hasil audit menemukan ada sekitar Rp 6,1 miliar TGR yang berpotensi tidak tertagih.

“Bila ini tidak diseriusi bisa menimbulkan kerugian negara,” ujarnya tanpa merinci sumber-sumber TGR yang ditemukan BPK.

Selain itu, BPK juga menemukan piutang penghapusan kendaraan bermotor milik pemerintah provinsi yang belum diselesaikan. “Ini juga perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyambut baik pencapaian WTP yang ke 6 dalam pemerintahanya ini, atau yang ke 7 untuk Pemprov Gorontalo. Gubernur mengatakan, pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran BPK RI dalam melakukan arahan, monitoring, evaluasi, tindklanjut dan rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan.

“Ini merupakan WTP yang ketujuh kali diraih oleh pemerintah provinsi. Enam kali berturu-turut di bawah kepemimpinan saya dan pak Wakil Gubernur (Idris Rahim) dan WTP pertama dari gubernur sebelum kami,” jelas Rusli.

Terkait dengan beberapa rekomendasi BPK, Gubernur Rusli berkomitmen mendorong percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP). Caranya dengan mengoptimalkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dan Majelis Pertimbangan TP TGR.

Termasuk mendorong inspektorat dan Badan Keuangan serta pihak yang terkait TGR untuk menyelesaikanya 60 hari sejak laporan keuangan diberikan. Rusli optimis rekomendasi yang ada dapat segera diselesaikan.

Hasil pemeriksaan atas kepatuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo Tahun Anggaran (TA) 2018 terhadap kepatuhan peraturan perundang-undangan mengungkapkan sebanyak sembilan temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut

  • Pendapatan Retribusi atas penggunaan Gedung Serbaguna Belle Li Mbui senilai Rp.18.575.295,00 belum disetorkan sesuai dengan surat perjanjian
  • Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas di Bendahara Penerimaan di UPTD RS dr. Hasri Ainun Habibie dan UPTD Labkesda belum tertib
  • Pembayaran gaji, tunjangan, dan honor senilai Rp.575.409.906,00 tidak sesuai ketentuan
  • Kekurangan volume atas tiga pekerjaan Gedung dan Bangunan Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo senilai Rp.20.400.964,00 dan denda keterlambatan belum dikenakan senilai Rp.1.467.165,00
  • Kekurangan volume atas Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tolinggula Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo senilai Rp2.923.348,00.
  • Kekurangan volume Pekerjaan Pengadaan Perahu Fiber 3 GT Bermesin Tempel 15 PK (90 unit) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo senilai Rp.12.938.400,00.
  • Denda keterlambatan atas Pekerjaan Pembangunan Penahan Gelombang kurang dikenakan senilai Rp.9.471.177,00 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2018 dan kekurangan volume pekerjaan Pembangunan Dermaga Sheetpile senilai Rp.16.039.570,00 dan denda keterlambatan belum dikenakan senilai Rp.145.234.477,00.
  • Kekurangan Volume atas Empat Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp.1.874.588.119,00.
  • Hibah senilai Rp.4.506.500.000,00 kepada organisasi dan kelompok masyarakat dan bantuan sosial kepada organisasi masyarakat senilai Rp.221.948.880 belum dipertanggungjawabkan penggunaannya (DAENG)
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *