Jakarta, (MIK-19) BPK telah memeriksa Neraca Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta Catatan atas Laporan Keuangan.
BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 yang memuat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 07.A/LHP/XVIII.JKTXVIII.JKT.2/05/2019 tanggal 14 Mei 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 07.B/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/05/2019 tanggal 14 Mei 2019.
Sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu.
BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan adalah sebagai berikut:
- Pemenang Lelang Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Rumah Susun Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Teknis/Administrasi dan Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Senilai Rp.1.764.808.508,35;
- Dana BOS dan BOP SMK Negeri 53 Senilai Rp.772.526.447,00 Tidak Didukung dengan Dokumen yang Sah dan Dana BOP minimal senilai Rp.109.856.708,00 masih di Rekanan serta Sisa Dana BOP Senilai Rp.90.383.016,00 Belum Disetor ke Kas Daerah;
- Penggunaan BOP TA 2018 pada SMAN 95 Senilai Rp.443.745.164,00 Tidak Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban dan Terdapat Bukti Pertanggungjawaban Penggunaan BOP yang Tidak Wajar;
- Denda Keterlambatan pada Tiga SKPD Kurang dan Belum Dikenakan Senilai Rp.1.543.912.681,38;
- Penetapan HPS Melebihi Kebutuhan dan Penyedia Jasa Tidak Memenuhi Persyaratan Peralatan Utama pada RSUD Cengkareng dan RSKD Duren Sawit, serta Denda Keterlambatan Belum Dikenakan Senilai Rp.502.364.514,52 pada RSUD Cengkareng;
- Pembangunan Gedung Praktik Basic Safety Training (BST) SMKN 36 (Standar IMO) pada Dinas Pendidikan Berpotensi Tidak Dapat Dimanfaatkan Sesuai Kebutuhan;
- Perubahan Subkontrak dan Tenaga Ahli Tidak Sesuai KAK Serta Denda Keterlambatan Belum Disetorkan ke Kas Daerah Minimal Senilai Rp.1.743.462.407,58 pada RSUD Koja;
- Kekurangan Volume atas Pekerjaan Konstruksi pada Tujuh SKPD senilai Rp.3.486.436.127,27. (DAENG)