LABUHANBATU SELATAN, (MIK)- Bendahara Penerimaan anggaran Rumah sakit umum daerah (RSUD) Kota Pinang, Rahmawati Hasibuan ditangkap Kejaksaan Tinggi Kota Pinang. Diduga Rahmawati telah melakukan tindakan Korupsi anggaran RSUD Kota Pinang, saat itu ia menjabat sebagai Bendahara Penerimaan namun mengambil alih sebagai posisi Bendahara Pengeluaran.
Rahmawati Hasibuan diduga meraup uang anggaran sebesar 1,5 milliar. Yang pada saat itu Rahmawati membuat data laporan fiktif.
Kutipan dari Detikcom Kasipidsus Kejari Labuhanbatu Selatan mengatakan bahwa, Rahmawati membuat data dukung fiktif. PAD RSUD tahun 2014 tidak disetorkan ke kas daerah, tapi digunakan untuk biaya operasional RSUD Kotapinang, yang dananya sudah dianggarkan dalam APBD Labusel.
Penahanan Rahmawati selama 20 hari pertama, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan bernomor PRINT-02/L.2.37/fd.1/02/2020 tanggal 26 Februari 2020.
Sebelumnya Kejari Labuhanbatu Selatan juga telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Dashcar Aulia sebagai tersangka di kasus yang sama. Dashcar ditahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan karena diduga melakukan tindak pidana Korupsi anggaran RSUD 2014 sebanyak Rp 1,5 miliar.
(rma)