Jambi, (MIK-19) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Provinsi Jambi per 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatanatas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2018 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor an atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 24.B/LHP/XVIII.JMB/6/2019 tanggal 28 Juni 2019.
Sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Pemerintah Provinsi Jambi terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu.
BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan Perundangan-undangan pada Pemerintah Provinsi Jambi. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan antara lain sebagai berikut.
- Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp6,09 Miliar dan Perhitungan Analisa HargaSatuan Pekerjaan (AHSP) Lebih Tinggi Dibandingkan yang Dibutuhkan Sebesar Rp1,28 Miliar atas 13 Paket Pekerjaan Jalan dan Jembatan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Kekurangan Volume Pekerjaan atas Sembilan Paket Pekerjaan Pengadaan BelanjaModal Gedung dan Bangunan pada Dinas PUPR dan RSUD Raden Mattaher Sebesar Rp471,78 Juta;
- Pembangunan Ruang Kelas Baru Secara Swakelola Tidak DidukungPertanggungjawaban yang Lengkap dan Sah Sebesar Rp2,02 Miliar, Pajak Belum Disetorkan ke Kas Negara Sebesar Rp278,16 Juta, dan Sisa Dana Kegiatan Swakelola Belum Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp115,97 Juta;
- Kesalahan Penganggaran Pengadaan Meubelair Sebesar Rp1,39 Miliar dan Pemahalanterhadap Pengadaan Muebelair Sebesar Rp359,72 Juta;
- Pemahalan terhadap Pekerjaan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMAdan SMK pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp2,65 Miliar, serta Pengenaan PPh Pasal 23 kepada Dinas Pendidikan Tidak Tepat Sebesar Rp135,24 Juta;
- Pelaksanaan Kerjasama BOT Berupa Pembangunan, Pengelolaan, dan PemasaranGedung di Atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Seluas 10.765 m2 Tidak Sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama dan Terdapat Tanah yang Diagunkan(Red)