Kalteng, (MIK-19) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah per 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Nomor 32.A/LHP/XIX.PAL/05/2019 tanggal 17 Mei 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 32.B /LHP/XIX.PAL/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.
Sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.
BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan adalah sebagai berikut.
- Pelaksanaan kegiatan fisik pada empat SKPD Pemprov Kalteng belum sesuai kontrak sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.656.103.642,59 dan pemborosan sebesar Rp 98.867.661,60;
- Pekerjaan pemancangan pada Pembangunan Masjid Baru Jami Raudhatusshalihin sebesar Rp 2.318.711.037,00 tidak sesuai dengan kontrak;
- Proses pengadaan peralatan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.379.783.586,00;
- Terjadi kelebihan pembayaran dalam pengiriman peralatan UNBK sebesar Rp 120.199.600,00;
- Terdapat transaksi pengadaan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dalam penggunaan dana BOS pada empat sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng sebesar Rp.108.488.371,82;
- Kelebihan pembayaran atas Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Mushola Kantor Gubernur dan Aula Jayang Tingang sebesar Rp.138.647.876,36;
- Terdapat kemahalan harga sebesar Rp2.019.727.282,00 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.819.782.955,63 pada Pekerjaan Rehab Aula Jayang Tingang;
- Pertanggungjawaban pekerjaan swakelola pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 62.878.500,00; dan
- Kelebihan pembayaran atas kegiatan Perencanaan dan Pembangunan Bangunan Corn Dryer pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan sebesar Rp 42.051.876,55.
Sehubungan dengan temuan tersebut BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Tengah antara lain agar memerintahkan:
- Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Biro Umum, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, supaya menarik kelebihan pembayaran belanja atas pelaksanaan kegiatan fisik sebesar Rp.1.656.103.642,59 dan menyetorkan ke Kas Daerah;
- Kepala Dinas PUPR untuk menginstruksikan PT KKM melakukan perbaikan total atas hasil pekerjaan pemancangan tiang pancang atau mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan sebesar Rp.2.318.711.037,00;
- Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menarik kelebihan pembayaran Pengadaan Peralatan UNBK sebesar Rp.1.379.783.586,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah;
- Kepala Dinas Pendidikan supaya menarik kelebihan pembayaran Pengadaan Peralatan UNBK sebesar Rp.120.199.600,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah;
- Kepala Dinas Pendidikan supaya menegur secara tertulis Kepala Sekolah dan Bendahara BOS yang melakukan transaksi tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dan menyetorkan transaksi yang tidak nyata sebesar Rp 108.488.371,82 ke Kas Daerah;
- Kepala Biro Umum untuk menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp.138.647.876,36 kepada penyedia jasa dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
- Kepala Biro Umum untuk menegur secara tertulis kepada KPA dan PPTK yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai ketentuan dan menarik kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 3.839.510.237,63 dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
- Sekretaris DPRD supaya menarik kelebihan pembayaran PKS antara Setwan dengan Unlam sebesar Rp 62.878.500,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan
- Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortilkultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menegur secara tertulis kepada KPA yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai ketentuan dan menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp 42.051.876,55.kepada penyedia jasa dan menyetorkannya ke Kas Daerah.(DAENG)