Jakarta, BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pelaksanaan Pengawasan Bank Umum Tahun 2017 s.d. 2019 pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Instansi terkait lainnya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melakukan pengujian apakah pelaksanaan pengawasan bank umum yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2017 s.d. 2019 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggung Jawab Manajemen OJK bertanggungjawab atas pelaksanaan pengawasan bank umum agar sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lainnya yang berlaku sehingga bebas dari kesalahan yang material dan kecurangan.
Tanggung jawab BPK adalah menyatakan kesimpulan atas pelaksanaan pengawasan bank um um pada OJK tahun 2017 s.d.2019 berdasarkan hasil pemeriksaan.
BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai.
Pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan. Dalam melakukan penilaian risiko, perneriksa rnempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada. BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan.
Berdasarkan hasil perneriksaan, terdapat masalah-masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan pengawasan bank umum pada OJK, antara lain ;
- Mekanisme Koordinasi Pemberian Informasi Kepada Lembaga Penjamin Simpanan Terkait Penanganan Bank Bermasalah, Belum Dibakukan Sesuai Ketentuan.
- Pengawasan atas Transaksi pada Escrow Account Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alain, Belum Di Iakukan
- Pengawasan Terhadap Sektor Jasa Keuangan Belum Sepenuhnya Terintegrasi
- OJK Tidak Melakukan Pengawasan atas Penggunaan Fasilitas Kredit Modal Kerja Debitur Inti pada Bank Tabungan Negara.
- OJK Tidak Melakukan Koreksi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Sebagai Tindak Lanjut Hasil Pengawasan atas Bank Pembangunan Daerah Banten (BPD Banten)
- Permasalahan Permodalan Bank Bukopin Belum Terselesaikan
- OJK Tidak Melakukan Koreksi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Sebagai Tindak Lanjut Hasil Pengawasan atas Bank Muamalat Indonesia
- OJK Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Pengawasan Sesuai Ketentuan Terhadap Permasalahan Hapus Buku Kredit di Bank Yudha Bhakti
- OJK Tidak Sepenuhnya Me]aksanakan Pengawasan Sesuai Ketentuan Terhadap Permasalahan Pemberian Kredit di Bank Mayapada
- OJK Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Pengawasan Sesuai Ketentuan Terhadap Permasalahan Pengubahan Data di Aplikasi Core Banking BPD Papua
- Terdapat Penyimpangan Ketentuan Perbankan pada Beberapa Bank yang Tidak Segera Ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus/Investigasi
- Pengawas Belum Mendokumentasikan Pengawasan Berdasarkan Risiko atas Bank yang Diperiksa
- Perubahan Kondisi Bank Tidak Segera Ditindaklanjuti dengan Pelaksanaan Forum Panel Sebagai Salah Satu Bentuk Quality Assurance(Daeng)