Jakarta, (MIK-19) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Pengendalian Biaya, dan Kegiatan Investasi pada PT Asuransi Jasaraharja Putera (PT JP) Tahun 2018 dan 2019 (Semester I).
Pemeriksaan dilaksanakan di DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Timur serta Instansi Terkait Lainnya selama 65 hari berdasarkan Surat Tugas Nomor 56/ST/IX-XX.4/09/2019 tanggal 16 September 2019. Pemeriksaan di Jakarta dilaksanakan selama 35 hari kerja dan pemeriksaan di luar Jakarta dilaksanakan selama 30 hari kalender.
PT JP bertanggung jawab atas pendapatan, biaya, dan investasi yang terdiri atas pengelolaan pendapatan, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya sebagaimana tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan ini.
Tanggung jawab BPK adalah menyatakan kesimpulan atas kepatuhan pelaksanaan pengelolaan pendapatan, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi pada PT JP tahun 2018 dan 2019 (Semester I) dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan.
BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai.
Pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan Pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan. Diantaranya :
- Pemantauan PT JP terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi dan Penyetoran Premi Kurang Memadai
- Penatausahaan Piutang dan Rekening Perantara (Suspense Account) pada PT JP Belum Memadai
- Pengelolaan Resi AKDP dan APPKP Belum Memadai serta Terdapat 5.573 Resi Sebesar Rp193.144.000,00 Belum Dipertanggungjawabkan
- Pengelolaan Penerimaan Premi atas Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Produk Syariah Belum Memadai
- Proses Penyelesaian dan Pembayaran Klaim Melebihi Ketentuan
- PT JP Belum Memiliki SPO untuk Pengelolaan Recovery Klaim Surety Bond
- SPO untuk Akseptasi Suretyship dan Pengelolaan Kolateral Belum Memadai
- Prosedur Rekonsiliasi terhadap Pengelolaan Utang Piutang atas Premi dan Klaim antara PT JP dan Mitra Bisnis Belum Memadai
- Penetapan Penghasilan Sekretaris Dewan Komisaris oleh Direksi Tidak Sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN
- Pengelolaan Biaya Perjalanan Dinas pada PT JP Belum Memadai
- Proses Penjualan Saham dan Reksadana PT JP Tidak Dilakukan dengan Tepat yang Mengakibatkan Kerugian Perusahaan Sebesar Rp341.812.908,00
- Pengelolaan Rekening Bank PT JP Tidak Sesuai SPO Perusahaan
- Pengelolaan Deposito PT JP Tidak Sesuai SPO Perusahaan