Jakarta, (MIK-19) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada tujuh tersangka dugaan korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menuturkan hingga kini tim komisi antirasuah masih terus mencari para buronan tersebut.
“Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan,” kata Nawawi dalam jumpa pers laporan akhir tahun KPK, Rabu (30/12).
KPK menetapkan Kirana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar.
Kirana masuk ke dalam DPO sejak 15 Juni 2017.
Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi diduga terlibat kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan pada Tahun 2014. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 29 April 2019 dan resmi masuk DPO pada 9 Agustus 2019.
KPK memasukkan nama taipan Samin Tan ke dalam DPO pada 17 April 2020. Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM) itu terjerat kasus dugaan suap pengurusan terminasi atau penghentian kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak perusahaan BLEM.
Ia ditetapkan tersangka oleh KPK pada 15 Februari 2019.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, dkk. Samin Tan diduga telah menyuap Eni sebesar Rp5 miliar.
Tersangka lain yang masuk daftar DPO adalah eks caleg PDIP, Harun Masiku. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka pada awal bulan Januari tahun ini. Kasus yang menjeratnya belakangan menjadi ‘aib’ bagi KPK di bawah kepemimpinan Firli lantaran tidak bisa menangkapnya.
Harun, bersama tiga orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Ketiga orang itu ialah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina; dan kader PDIP, Saeful Bahri.
Harun diduga memberi suap kepada Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Keimas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
KPK memasukkan tersangka penerima gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011, Izil Azhar, yang juga merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, ke dalam DPO. Ia bersama-sama Irwandi diduga menerima gratifikasi terkait jabatan Irwandi sebesar Rp32,4 miliar dalam pembangunan Dermaga Sabang.
Sejak diumumkan menjadi buronan pada 26 Desember 2018, Ayah Merin, sapaan akrab Izil, belum juga diketahui keberadaannya hingga saat ini. Izil merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang.
Suami-istri, Sjamsul dan Itjih Nursalim juga dimasukkan ke dalam DPO sejak 2019. Mereka merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
KPK sendiri mengaku sudah meminta bantuan Sekretariat Nastional Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk menangkap Sjamsul dan Itjih. Hal itu tercantum dalam surat KPK kepada Sekretariat NCB Interpol soal permohonan bantuan pencarian lewat mekanisme Red Notice Interpol tertanggal 6 September 2019.
Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). (FeriPRojo)