Palembang, (MIK-19) – Terpidana Agustinus Judianto, Komisaris PT. Gatramas Internusa yang terjerat kasus kredit macet Bank Sumsel Babel senilai Rp.13,4 miliar, akhirnya kembali tiba di Palembang, Rabu (6/1/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Mendapat pengawalan ketat, Augustinus yang tiba dengan dengan tangan terborgol, berusaha menghindari awak media yang sudah menunggu kehadirannya di gedung Kejari Palembang.
Diketahui, Augustinus sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Kamis (27/2/2020) lalu.
Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan pasal primer di dalam dakwaan terhadapnya.
Akan tetapi hakim menilai perbuatan tersebut bukanlah sebuah tindak pidana.
“Untuk itu terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum terhadapnya, membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan harkat serta martabat terdakwa,” ujar hakim Erma saat itu.
Atas putusan tersebut, Kejati Sumsel kemudian melakukan Kasasi.
Selanjutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tertanggal 14 September 2020, menyatakan Agustinus merupakan terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja BSB dengan ancaman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 200 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Khaidirman mengatakan, kasus yang menjerat Agustinus, berlangsung pada 2015 lalu.
“Mulanya perusahaan milik terdakwa mengajukan permohonan kredit senilai Rp.30 miliar lebih dengan jaminan tanah di Cianjur, Jawa Barat seharga Rp15 miliar dan alat berat,” ujarnya, Rabu (6/1/2021).
Augustinus Judianto, Komisaris PT. Gatramas Internusa yang terjerat kasus kredit macet Bank Sumsel Babel senilai Rp.13,4 miliar, akhirnya kembali tiba di Palembang, Rabu (612021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kemudian, pihak dari BSB mengucurkan kredit kepada perusahaan terdakwa sebesar Rp13,5 miliar.
Akan tetapi, seiiring berjalannya waktu, perusahaan milik terdakwa dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga Agustinus pun tidak mampu membayar kredit tersebut.
Pihak dari BSB selanjutnya membawa kasus itu ke ranah hukum.
“Kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada 28 Februari 2021 menyatakan kasus itu tidak masuk ranah pidana melainkan perdata,” ujar Khaidirman.
Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Agustinus nyatanya dikenakan pasal 2 ayat 1, Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.
“Terpidana dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan wajib membayar uang ganti kerugian negara Rp13,4 miliar Saat ini terdakwa masih diperiksa kesehatannya sebelum dipindahkan ke Palembang,” ujarnya.
Dengan adanya putusan MA tersebut, penangkapan terhadap Augustinus kembali dilakukan petugas.
Namun sayangnya, ia selalu berhasil lolos dari kejaran petugas.
Sampai akhirnya Tim gabungan dari Kejati Sumsel dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap Agustinus di salah satu kawasan Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021) siang.
Selanjutnya Augustinus dikembalikan ke Palembang untuk selanjutnya akan menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo. (FeriProjo)