Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali Tangkap Buron Kasus Pembuatan Surat Palsu

Bali53 Dilihat

Bali, (MIK-19) – Senin 11 Januari 2021 pukul 16.00 WITA, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan gelar penangkapan buronan dengan pelaksanaan putusan pidana atas terpidana ASRAL BIN H. MUHAMAD SHOLEH diawali penyerahan Terpidana ASRAL BIN H. MUHAMAD SHOLEH dari Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gianyar. Pada hari Senin, 11 Januari 2021.

 

Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali membawa terpidana dari Jakarta menuju Bali dengan menggunakan pesawat dan setibanya di Bandara Ngurah Rai langsung membawa terpidana ke Rutan Gianyar. Sebelumnya Terpidana ASRAL BIN H. MUHAMAD SHOLEH dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung yang menangkap terpidana di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota Batam untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta.

 

Terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut an. Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota Batam. Penangkapan buronan Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang pada hari Minggu, 10 Januari 2021.

 

Selanjutnya Terpidana dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sedangkan terhadap terpidana HARTONO, Pada hari Senin, 11 Januari 2021 sekira pukul 15.15 Wita, HARTONO menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Pada saat itu HARTONO secara sadar ingin melaksanakan Putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya. Terpidana HARTONO didampingi Kerabat keluarga dan Penasihat Hukumnya.

 

Kemudian Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Gianyar bersama Terpidana HARTONO mendatangi Rutan Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung. Adapun kondisi Terpidana ASRAL BIN H. MUHAMAD SHOLEH dan Terpidana HARTONO dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar

 

Terpidana ASRAL BIN H. MUHAMAD SHOLEH dan HARTONO merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali sejak bulan Desember 2020. Terpidana ASRAL BIN H. MUHAMAD SHOLEH merupakan suami dari Terpidana TRI ENDANG ASTUTI BINTI SOLEX SUTRISNO yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 lalu.

 

Sedangkan Terpidana HARTONO berprofesi sebagai Notaris di Kota Denpasar Bahwa terpidana ASRAL BIN H. MUHAMAD SHOLEH dan HARTONO merupakan terpidana perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. (FeriProjo)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *